"Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Suharto menjelaskan MA memiliki prinsip khusus dalam membuat salinan putusan perceraian. Pihaknya akan selalu menyamarkan nama pihak penggugat dan tergugat serta anak.
Baca juga: Teuku Ryan Abaikan Ria Ricis karena Tak Punya Uang, Berubah Usai Dikasih Rp500 Juta |
"Prinsipnya di sistem informasi administrasi perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan," ujar Suharto.
Berkas gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan beredar di media sosial pada Minggu, 5 Mei 2024.
Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut memang bisa diakses secara publik dari direktori Mahkamah Agung.
Dalam catatan tersebut terungkap beberapa penyebab dan kronologi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Rumah tangga keduanya disebut mulai tidak harmonis sejak bulan April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News