Teuku Ryan (Foto: instagram)
Teuku Ryan (Foto: instagram)

Teuku Ryan Abaikan Ria Ricis karena Tak Punya Uang, Berubah Usai Dikasih Rp500 Juta

Elang Riki Yanuar • 06 Mei 2024 17:21
Jakarta: Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berakhir beberapa waktu lalu. Namun, hubungan keduanya kembali menjadi sorotan setelah materi gugatan perceraian keduanya beredar di media sosial.
 
Dalam materi gugatan yang termuat di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) terungkap penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Salah satu penyebabnya adalah buruknya komunikasi antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
 
Teuku Ryan disebut pernah mendiamkan sang istri karena tidak memiliki uang. Sebelum menikah dengan Ria Ricis, Teuku Ryan diketahui bekerja di salah satu bank milik pemerintah. Namun, dia memutuskan berhenti setelah menikah dan tidak lagi punya pekerjaan tetap.

Melihat sang suami mengabaikannya, Ria Ricis kemudian memberikan uang sebesar Rp500 juta untuk sang suami. Tapi dia tidak memberikannya secara langsung kepada Teuku Ryan.
 
"Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang. Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand," bunyi putusan di laman resmi MA.
 
baca juga: Reaksi Teuku Ryan Usai Resmi Cerai dengan Ria Ricis

 
"(Setelah ditransfer uang) kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," lanjut bunyi putusan itu.
 
Ada pun Saksi yang dimaksud dalam putusan adalah  Shindy Kurnia Putri yang merupakan kakak dari Ria Ricis. Dalam persidangan, Teuku Ryan sendiri tidak membantah adanya kiriman uang Rp500 juta dari sang kakak ipar. Namun, setahu Ryan itu adalah uang hasil kerjanya. Padahal, sebenarnya itu siasat Ria Ricis agar terkesan tidak secara cuma-cuma memberikan uang kepada sang suami.
 
"Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras. Tergugat selama ini, yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan dan hasil yang harus dibagi kepada tergugat sewajarnya dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut," jawaban dari pihak Teuku Ryan.
 
Shindy sendiri mengakui pernah dititipkan uang Rp500 juta untuk diteruskan kepada Teuku Ryan. Ria Ricis sudah mewanti-wanti kepada Shindy untuk tidak bilang kepada Teuku Ryan jika uang itu sebenarnya dari istrinya sendiri.
 
"Saksi memang pernah dititipkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari Penggugat untuk diberikan kepada Tergugat dengan pesan agar uang itu diberikan seolah-olah berasal dari kerja sama saksi dengan Tergugat, agar Tergugat tidak merasa tersinggung jika tahu uang itu berasal dari Penggugat," katanya.
 
Dalam putusan itu juga terungkap, Shindy dan keluarga lain sudah coba mendamaikan Ria Ricis dan Teuku Ryan. Salah satu caranya ketika mereka pergi umrah bersama. Akan tetapi hal itu tidak mampu mencairkan komunikasi Ricis dan Ryan yang sudah membeku.
 
"Usaha yang dilakukan pihak keluarga dalam rangka mendamaikan Penggugat dan Tergugat tersebut tidak berhasil, karena selama umrah, Tergugat sama sekali tidak kelihatan ingin mengambil dan membujuk Penggugat sedikitpun. Sekembali dari umrah, komunikasi antara Penggugat dan Tergugat masih saja tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Shindy dalam amar putusan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan