Roro Fitria resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 14 September 2022. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
"Untuk nama tersebut (Roro Fitria) telah mendaftarkan perkaranya di PA Jakarta Selatan, baru saja terdaftarnya, sehingga baru ada nomor perkaranya," kata
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di Jakarta.
Menurut Taslimah, ada sejumlah alasan Roro Fitria menggugat cerai Andre. Namun, Taslimah tak mau membukanya ke hadapan publik.
Baca: 9 Bulan Menikah, Roro Fitria Gugat Cerai Suami Setelah Melahirkan |
Roro Fitria ajukan cerai dan hak asuh anak
Dalam gugatan cerai, Roro Fitria meminta cerai dan hak asuh anak."Ada beberapa item yang dimasukkan dalam gugatan tersebut. Ada pertalian hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, terikat dalam perkawinan dan dikaruniai anak dalam gugatan tersebut," tutur Taslimah.
Tanggal sidang perdana Roro Fitria dan Andre belum ditentukan. "Karena ini masih baru didaftarkan ya, jadi masih diproses. Baru ditetapkan majelis hakimnya hari ini, tetapi belum ditentukan persidangannya," ucapnya.

Roro Fitria dan Andre pada 29 Desember 2021. (Foto: dok. momentophoto)
Roro Fitria kemudian melahirkan anak pada 26 Agustus 2022. Tak sampai sebulan melahirkan anak pertama, wanita kelahiran 1989 itu menggugat cerai pria yang dia nikahi lewat proses taaruf itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News