Gugatan Roro dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Gugatan cerai Roro Fitria terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
"Untuk nama tersebut (Roro Fitria) telah mendaftarkan perkaranya di PA Jakarta Selatan, baru saja terdaftarnya, sehingga baru ada nomor perkaranya," kata Taslimah di Jakarta.
Menurut Taslimah, ada sejumlah alasan Roro menggugat cerai Andre. Namun, Taslimah tak mau membukanya ke hadapan publik. Yang pasti, Roro dalam gugatannya meminta cerai dan hak asuh anak.
"Ada beberapa item yang dimasukkan dalam gugatan tersebut. Ada pertalian hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, terikat dalam perkawinan dan dikaruniai anak dalam gugatan tersebut," tuturnya.
Lantaran gugatan baru saja didaftarkan, Taslimah belum bisa menyebut waktu persidangan Roro dan Andre.
"Karena ini masih baru didaftarkan ya, jadi masih diproses. Baru ditetapkan majelis hakimnya hari ini, tetapi belum ditentukan persidangannya," ucapnya.
Roro Fitria menikah dengan Andre Irawan pada 29 Desember 2021. Pernikahan mereka sebenarnya sudah diterpa isu tak sedap sejak lama. Roro dan Andre kabarnya sudah pisah rumah. Akan tetapi Roro sempat membantahnya.
Kabar keretakan pernikahan Roro sempat mereda ketika diamelahirkan anak pada 26 Agustus 2022. Tak sampai sebulan melahirkan anak pertama, Roro menggugat cerai pria yang dia nikahi lewat proses taaruf itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News