"Sudah (bebas). Kan vonisnya sudah dari minggu lalu," ujar Manajer Anji, Erie, kepada wartawan.
Erie menyatakan bahwa Anji keluar dari tempat rehabilitasi dijemput langsung oleh istri tercinta, Wina Natalia. Kini, Anji menikmati waktunya bersama keluarga.
Namun, Erie enggan menjelaskan lebih detail terkait proses pembebasan pria berusia 43 tahun itu. "Iya, bebasnya tadi," pungkasnya.
Anji merupakan penyanyi solo, yang pernah menjadi vokalis band Drive. Nama Anji mencapai puncak popularitas saat merilis single berjudul "Dia".
Anji ditangkap oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Tepatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Pada penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sekitar 30 gram hingga buku Hikayat Pohon Ganja. Anji juga diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan sebelumnya, yakni pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Namun, pihak Anji mengajukan rehabilitasi medis berupa rawat inap. Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan tersebut, Anji dibawa ke RSKO.
Selanjutnya, Anji menjalani sidang tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lima bulan rehabilitasi dipotong masa penahanan. Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021, total hukuman yang diberikan kepada Anji hanya empat bulan rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News