Anji (Foto: instagram)
Anji (Foto: instagram)

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di Kasus Narkoba

Elang Riki Yanuar • 11 Oktober 2021 18:02
Jakarta: Kasus narkoba yang menjerat Anji akhirnya selesai. Musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu dijatuhi hukuman empat bulan rehabilitasi.
 
Dalam persidangan yang digelar virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anji didakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Anji dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim, Senin, (11/10/2021.

"Itulah putusannya kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?" tanya hakim.
 
Anji yang menjalani sidang dari RSKO Cibubur mengaku menerima keputusan hakim itu. Dengan vonis ini, Anji kemungkinan besar segera bebas.
 
"Terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.
 
Anji ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menyita 30 gram ganja dari tangan mantan vokalis band Drive itu.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan