Nora Alexandra (instagram/@ncdpapl)
Nora Alexandra (instagram/@ncdpapl)

Jerinx Jadi Tersangka, Nora Alexandra Curhat Soal Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 Agustus 2021 15:31
Jakarta: Musisi Jerinx kembali terjerat masalah hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni.
 
Akibat penetapan Jerinx sebagai tersangka, Nora Alexandra sang istri ikut terdampak. Melalui akun media sosial terverifikasi miliknya @ncdpapl curhat soal pekerjaannya ikut terganggu akibat masalah yang dialami suaminya itu.
 
"Teruntuk semua BA  yang kerjasama dengan saya (Nora), saya mohon maaf belum bisa posting review dan lain-lain. Dikarenakan saya belum bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dengan hukum lagi," tulis Nora di Instagram Story-nya seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 8 Agustus 2021.

Nora pun mengaku bingung menghadapi masalah yang menimpa keluarganya. Ia pun meminta doa agar bisa mengatasi cobaan tersebut.
 
Mohon doanya untuk saya bisa sabar dan kuat,” sambungnya.
 
Sebelumnya, polisi telah selesai menggelar perkara kasus dugaan pengancaman dari musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Status hukum Jerinx sudah diputuskan.
 
"Ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agustus 2021.
 
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
 
Sebelum akunnya hilang, Jerinx menuduh sejumlah artis mengumumkan status positif covid-19 kepada publik karena telah di-endorse. Adam membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.
 
Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx. Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Drumer grup musik Superman Is Dead itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai.
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan