Jerinx. Foto: Instagram
Jerinx. Foto: Instagram

Senin, Jerinx Diperiksa Sebagai Tersangka

Kautsar Widya Prabowo • 07 Agustus 2021 10:14
Jakarta: Polisi menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Jerinx segera diperiksa.
 
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan Senin, (9 Agustus 2021)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Agutus 2021.
 
Yusri menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah melewati serangkain proses hukum. Salah satunya melalui gelar perkara terakhir pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Polisi menggelar perkara tahap pertama pada Senin, 26 Juli 2021. Hasil ekspose menyatakan kasus pengancaman drumer Superman Is Dead (SID) itu naik ke tahap penyidikan. Perbuatan Jerinx dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
 
Baca: Jerinx Jadi Tersangka Pengancaman
 
Sebelum ekspose, polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni Giantara dan sejumlah saksi. Adam telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman suara pengancaman Jerinx.
 
Polisi memeriksa Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Penyidik juga menyita ponsel Jerinx dan istri untuk dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) dalam rangka penyidikan. Terakhir, polisi memeriksa sejumlah saksi ahli, baik bahasa dan pidana.
 
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram @jrxsid.
 
Sebelum akunnya hilang, Jerinx menuduh sejumlah artis mengumumkan status positif covid-19 kepada publik karena telah di-endorse. Adam membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx.
 
Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx. Pertanyaan Adam beberapa kali dibalas Jerinx. Akun Instagram Jerinx hilang esok harinya, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Drumer grup musik Superman Is Dead itu lalu menelepon Adam. Dia menuduh Adam menghilangkan akun Instagram @jrxsid. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
Adam mulanya membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Adam menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta berdamai. 
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan