"Setuju banget. Hukuman mati untuk pengedar kelas atas memang harus ada. Pengedar harus dihukum mati, sedangkan untuk pemakai harus di rehab," ungkap Ari, yang juga merupakan mantan pengguna narkoba, saat ditemui di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Bagi penyanyi asal Madiun, Jawa Timur ini, langkah pemerintah untuk melindungi generasi penerus bangsa dengan menghukum mati para gembong narkoba sudah tepat.
"Semua kan sesuai teknis dari aparat, pengedar dan penyelundup itu ada kelas-kelasnya. Menurut saya, ya hukuman mati jalan terbaik untuk para pengedar dan penyelundup agar mereka kapok. Ini kan juga demi generasi kita," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba. Dari Jumlah tersebut, delapan di antaranya adalah warga negara asing. Berikut nama-namanya:
1. Martin Anderson alias Belo, terpidana mati asal Ghana. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 1/G 2015.
2. Zainal Abidin, terpidana mati asal Indonesia. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 2/G 2015.
3. Raheem Agbajee Salame, terpidana mati asal Nigeria. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 4/G 2015.
4. Rodrigo Gularte, terpidana asal Brazil. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 5/G 2015.
5. Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 31/G 2014.
6. Andrew Chan, terpidana mati asal Australia. Garasi ditolak melalui Keppres bersandi 9/G 2015.
7. Myuran Sukumaran, terpidana mati asal Australia. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 32/G 2014.
8. Okwudili Oyatanze, terpidana mati asal Nigeria. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 14/G 2015
9. Sylvester Obiekwe Nwolise, terpidana asal Nigeria. Grasi ditolak presiden pada 5 Februari 2015 melalui Keppres 11/G 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id