Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)
Vanessa Khong (Foto: Instagram @vanessakhongg)

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Reaksi Vanessa Khong

Patrick Pinaria • 11 April 2022 12:13
Jakarta: Vanessa Khong turut terjerat kasus dugaan penipuan investasi binary option (opsi biner) melalui aplikasi Binomo. Kini, mantan kekasih Indra Kenz itu ditetapkan tersangka kasus tersebut.
 
Vanessa menjadi satu dari antara tiga tersangka baru kasus Binomo yang ditetapkan polisi pada Minggu, 10 April 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penetapan Vanessa sebagai tersangka terkait aliran dana dari Indra Kenz. Vanessa diduga membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Baca: Mantan Pacar hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo 
 
"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.
 
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa bersama ayahnya dan adik Indra Kenz pada Kamis, 14 April 2022. 

Reaksi Vanessa

Vanessa kecewa ditetapkan sebagai tersangka. Ekpresi kekecewaannya terungkap dalam akun Instagram miliknya pada Minggu, 10 April 2022. 
 
"Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk. Apa yang mau disembunyiin? Semua sudah disita," tulis Vanessa dalam foto yang diunggah di akun Instagram miliknya.
 
Vanessa pun memastikan ia dan keluarga tidak membantu menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz. Ia mengaku siap untuk membuktikan keluarganya tidak terlibat hal tersebut.
 
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Reaksi Vanessa Khong
 
"Biar fakta aja yang berbicara. Mari kita berikan nilai lima untuk kabar ini. Tapi mah enggak apa-apa. Aku bukan siapa-siapa. Ya enggak? Hanya warga biasa aku tuh," tutur Vanessa.
 
Vanessa disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 
 
Dengan ditetapkan Vanessa bersama ayahnya dan adik Indra Kenz, kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan