Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Selain Indra Kenz, beberapa di antaranya Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei resmi jadi tersangka.
Masing-masing mereka adalah adik, mantan kekasih, dan ayah Indra Kenz. "Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama," ungkap Whisnu dilansir Media Indonesia, Minggu, 10 April 2022.
Baca: Polisi Diminta Segera Ungkap Aktor Pemodal Binomo
Adapun pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap ketiganya.
"(Apakah) Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," jelas Whisnu.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri
telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Selain
Indra Kenz, beberapa di antaranya Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei resmi jadi tersangka.
Masing-masing mereka adalah adik, mantan kekasih, dan ayah Indra Kenz. "Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama," ungkap Whisnu dilansir
Media Indonesia, Minggu, 10 April 2022.
Baca:
Polisi Diminta Segera Ungkap Aktor Pemodal Binomo
Adapun pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap ketiganya.
"(Apakah) Mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," jelas Whisnu.
Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)