Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan verstek karena Irsan selaku tergugat tidak hadir. Padahal, pihak pengadilan sudah mengirimkan undangan kepada Irsan.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengirimkan undangan kepada pihak tergugat tapi pihak tergugat tidak pernah hadir. Yang kedua, mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat secara verstek, karena tidak hadir saudara tergugat," kata pengacara DJ Una, Luvino Siji Samura di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
DJ Una dan Irsan Ramadhan menikah pada 2017. Namun, pernikahan mereka sudah dilanda isu tak sedap di tahun ketiga. Belakangan Una mengakui dirinya sudah pisah ranjang dengan sang suami sejak setahun lalu.
Una lalu menggugat cerai Irsan pada awal Oktober. Dari pernikahan itu, Una dan Irsan dikaruniai seorang anak yang hak asuhnya diberikan hakim kepada Una.
"Yang ketiga, putusan dijatuhkan terhadap tergugat yaitu talak satu. Lalu menjatuhkan hak hadhanah, itu pemeliharaan anak kepada penggugat, yaitu saudari Putri Una," ucap Luvino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News