Jakarta: Pengacara senior Hotman Paris turut mengomentari ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan yang dikemukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah itu tidak adil.
"Ibu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ucap dia dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, 17 Februari 2022.
Hotman Paris memberikan contoh seorang pekerja yang selalu membayar iuran JHT. Setelah 10 tahun, ia dipecat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia tak bisa mencairkan uang JHT dan harus menunggu selama puluhan tahun hingga ia berusia 56 tahun.
"Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," Hotman Paris bertanya.
Baca: Menaker Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT
Ia juga menekankan bahwa, kalaupun ada UU yang selaras dengan aturan terbaru tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.
"Karena dari segi abstraksi hukum apapun, dari segi nalar hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari orang itu," tegas Hotman Paris.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan