"Ibu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan," ucap dia dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, 17 Februari 2022.
Hotman Paris memberikan contoh seorang pekerja yang selalu membayar iuran JHT. Setelah 10 tahun, ia dipecat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia tak bisa mencairkan uang JHT dan harus menunggu selama puluhan tahun hingga ia berusia 56 tahun.
"Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," Hotman Paris bertanya.
Baca: Menaker Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT
Ia juga menekankan bahwa, kalaupun ada UU yang selaras dengan aturan terbaru tersebut, seharusnya UU tersebut diubah agar berkeadilan.
"Karena dari segi abstraksi hukum apapun, dari segi nalar hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari orang itu," tegas Hotman Paris.
Hotman Paris ingatkan kasus ASABRI
Hotman Paris menambahkan, ia paham bahwa iuran yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dibuat investasi oleh perusahaan tersebut. Namun, ia mengingatkan bagaimana beberapa perusahan yang melakukan hal serupa selama puluhan tahun."Ingat kasus ASABRI, Jiwa Sraya, walau diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan? Tolong hati-hati," tukas dia.
"Ini adalah uang pegawai, benar-benar tidak ada alasan untuk menajan uang tersebut," sekali lagi Hotman Paris mengingatkan.
Baca: Menaker Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT
Pembelaan Menaker Ida Fauziyah soal aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) pada hakikatnya semula.Pembelaan tersebut disampaikan Ida secara langsung saat berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemarin.
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News