Jerinx memaparkan alasan menolak sidang teleconference atau secara daring lantaran hak-haknya sebagai warga negara dirampas. Hal itu diungkap sebelum hakim membacakan dakwaan.
"Maaf yang mulia jujur saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair, jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilanjutkan sidang langsung tatap muka, terima kasih," kata pemilik nama I Gede Ari Astina itu didampingi dua penasehat hukum di Polda Bali.
Jerinx mengatakan pertemuan secara virtual akan tidak adil dalam mengambil keputusan karena hakim tidak dapat melihat gestur Jerinx.
"Maaf Yang Mulia (hakim), sekali lagi mohon maaf yang mulia saya tetap menolak sidang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini karena yang mulia tidak bisa melihat gestur saya, yang mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya, sehingga kemungkinan keputusa-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat," kata Jerinx.
Majelis hakim melalui Ketua Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memaparkan penjelasan peraturan dasar hukum mengapa sidang digelar secara daring. Dasar hukum yakni perjanjian kerjasama MoU antara Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung RI.
Ida tetap melakukan persidangan secara daring berlandaskan MoU yaitu tentang pelaksanaan sidang secara teleconference selama pandemi Covid-19.
"Persidangan digelar secara elektronik, terhadap perkara pidana, pidana militer, dan khusus untuk perkara yang terdakwanya ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi dan ditegaskan bahwa mengutamakan kesehatan dan keselamatan pimpinan hakim, pegawai, dan masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan dasar perjanjian itu mengikat tiga lembaga, tanpa pihak di luar kerja sama yaitu Jerinx. Sehingga, dia meminta Jerinx diadili dalam sidang tatap muka.
"Berdasarkan SESMA (Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung) Nomor 8 yang saya kutip, kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Logikanya, apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung, semua akan sehat? Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas Covid-19?" katanya.
Gendo berpendapat, terdakwa yang ditahan lebih terjamin karena hasil tes cepat dan swab Covid-19 negatif. Artinya, Jerinx hingga kini bebas dari virus Covid-19.
Untuk kali ketiga, Jerinx mengungkapkan penolakan menjalani sidang secara teleconference. Sebelum walkout, dia kembali menyatakan penolakan.
"Maaf yang mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," kata Jerinx terakhir kali sebelum meninggalkan disang teleconference.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News