Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo menambahkan dasar perjanjian itu mengikat tiga lembaga, tanpa pihak di luar kerja sama yaitu Jerinx. Sehingga, dia meminta Jerinx diadili dalam sidang tatap muka.
"Berdasarkan SESMA (Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung) Nomor 8 yang saya kutip, kalau sidang pidana adalah terdakwa yang ditahan untuk sidang online dengan mengutamakan kesehatan. Logikanya, apakah menjamin bila ada terdakwa yang tidak ditahan lalu ada sidang langsung, semua akan sehat? Apakah sidang dengan terdakwa tidak ditahan menjamin dia bebas Covid-19?" katanya.
Gendo berpendapat, terdakwa yang ditahan lebih terjamin karena hasil tes cepat dan swab Covid-19 negatif. Artinya, Jerinx hingga kini bebas dari virus Covid-19.
Untuk kali ketiga, Jerinx mengungkapkan penolakan menjalani sidang secara teleconference. Sebelum walkout, dia kembali menyatakan penolakan.
"Maaf yang mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang, terima kasih," kata Jerinx terakhir kali sebelum meninggalkan disang teleconference.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News