Vonis enam bulan oleh hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Baik Jaksa dan Jennifer bersama tim kuasa hukumnya menerima vonis hakim tersebut. Pasalnya, vonis hakim memang sudah sesuai keinginan Jennifer.
"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya. Artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menuntut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata pengacara Jennifer Jill, Sahala Siahaan di Jakarta Senin (16/8/2021).
Jennifer Jill ditangkap polisi pada 16 Februari 2021 di kediamannya di kawasan Ancol. Polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 0,39 gram dan alat hisapnya.
Hasil tes urine kemudian menunjukkan Jennifer Jill positif narkoba. Dia kemudian sempat menjalani masa rehabilitasi di Lido, Jawa Barat selama sebulan tapi kembali ke penjara.
"Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya. Harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri. Khusus untuk kasus diri sendiri tidak tepat di penjara. Ini esensi yang paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pencandu, penyalahguna, dan korban di penjara," jelas Sahala.
Menurut Sahala, tempat terbaik untuk Jennifer memang di panti rehabilitasi. Dia bersyukur dan lega karena majelis hakim mau mempertimbangkan kondisi psikologis kliennya jika harus menjalani hukuman di penjara.
"Semuanya dipertimbangkan, dampak psikisnya apa. Tentunya majelis dalam mempertimbangkannya juga berdasarkan fakta dari ahli yang diajukan BNN, dari RSKO juga ada, dari yang merawat dia juga ada, semuanya ini dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dan kami apresiasi dengan hal ini," tutup Sahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News