I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Mediasi Jerinx dengan Adam Deni Selesai, Berakhir Damai?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 Agustus 2021 17:04
Jakarta: Polisi telah menggelar mediasi antara Jerinx dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu, 14 Agustus 2021. Adapun hasilnya mediasi gagal tercapai.
 
Keduanya sejatinya sudah saling memaafkan. Namun, Adam Deni ingin proses hukum tetap berjalan atas dasar keadilan.
 
"Jadi meskipun dimaafkan secara pribadi tetap pelapor menuntut penyidik untuk proses secara hukum," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dengan gagalnya upaya mediasi ini maka penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap drummer band Superman Is Dead (SID) itu.

"Walaupun sudah dimaafkan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan UU. Kita tidak bisa memaksa" ujar Yusri.
 
Sebelumnya, Jerinx berharap bisa berdamai dengan Adam Deni melalui jalur mediasi. Hal tersebut diungkapkan hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha.
 
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata Pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Sementara itu, Adam Deni sebelum mediasi digelar sudah mengungkapkan kemungkinan untuk berdamai dengan Jerinx sangat kecil. Kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai prosedur yang harus ia jalani.
 
"Saya memberi statement hanya satu untuk saat ini, kemungkinan untuk damai masih sangat kecil," tegas dia.
 
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan terkait covid-19 di media sosial. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang.
 
Jerinx lalu menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
 
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan