Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Hal ini dilakukan setelah proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni gagal tercapai.
Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, mengatakan Jerinx dan Adam Deni sudah saling memaafkan dalam kasus ini. Namun, Adam Deni ingin proses hukum tetap berjalan atas dasar keadilan.
"Jadi meskipun dimaafkan secara pribadi tetap pelapor menuntut penyidik untuk proses secara hukum," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dia menegaskan penyidik tetap harus melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx akibat upaya mediasi gagal.
"Walaupun sudah dimaafkan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan UU. Kita tidak bisa memaksa" ujar Yusri.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Adam Deni Mediasi dengan Jerinx
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan terkait covid-19 di media sosial. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Eva Roslita)
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias
Jerinx, terhadap pegiat
media sosial Adam Deni. Hal ini dilakukan setelah proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni gagal tercapai.
Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, mengatakan Jerinx dan Adam Deni sudah saling memaafkan dalam kasus ini. Namun, Adam Deni ingin proses hukum tetap berjalan atas dasar keadilan.
"Jadi meskipun dimaafkan secara pribadi tetap pelapor menuntut penyidik untuk proses secara hukum," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dia menegaskan penyidik tetap harus melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx akibat upaya mediasi gagal.
"Walaupun sudah dimaafkan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan UU. Kita tidak bisa memaksa" ujar Yusri.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Adam Deni Mediasi dengan Jerinx
Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan terkait
covid-19 di media sosial. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam Deni menjadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam Deni dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2021. Dia dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. (
Eva Roslita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)