Danny Masterson. Foto: Lucy Nicholson/AFP/Getty Image
Danny Masterson. Foto: Lucy Nicholson/AFP/Getty Image

Perkosa 2 Perempuan, Aktor Danny Masterson Dihukum 30 Tahun Penjara

Fatha Annisa • 08 September 2023 19:18
Jakarta: Bintang That ‘70s Show Danny Masterson, 47, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap dua perempuan. Aksinya ini dilakukan 20 tahun lalu.
 
Menurut kesaksian korban, aktor tersebut diketahui membius rekan sekaligus anggota Church of Scientology itu pada 2001 dan 2003. Danny lalu membawa mereka ke rumahnya di kawasan Hollywood Hills, Los Angeles dan memperkosanya. 
 
“Para wanita yang mengemukakan kesaksiannya mengatakan bahwa dia (Danny) memberikan mereka minuman. Mereka menjadi pusing dan pingsan, sebelum dia memperkosa mereka dengan kejam,” demikian diberitakan The Guardian, Jumat, 8 September 2023. 
 
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Berulang Kali hingga Tertular PMS

 
Hakim pengadilan tinggi Los Angeles, Charlaine F Olmedo, menjatuhkan hukuman kepada Danny setelah mendengar pernyataan para korban terkait trauma dan penderitaan yang mereka alami. 
 
“Anda menyedihkan, kacau, dan sangat kejam. Dunia akan menjadi lebih baik jika Anda di penjara,” ujar salah satu korban kepada juri di persidangan.
 
“Saya tahu, dia pantas berada di dalam penjara untuk keamanan semua wanita yang menjalin kontak dengannya. Saya minta maaf, saya sangat marah. Saya berharap, saya melaporkannya ke polisi lebih cepat,” kata korban lainnya 
 
Kasus ini disidangkan sejak tahun lalu dengan tuduhan pemerkosaan terhadap tiga wanita. Namun, juri gagal mengambil keputusan sehingga hakim membatalkan persidangan. 
 
Baca juga: Ayah Keji di Tangerang Setubuhi Anak Kandung Ratusan Kali Selama 9 Tahun

 
Jaksa kembali mengadili Danny di awal tahun ini. Karena tidak ada bukti kuat yang dapat membuat juri memutuskan bahwa Danny juga memperkosa wanita ketiga, maka ia dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dua wanita. 
 
Akibat kelakuannya, Danny harus menjalani hukuman 30 tahun penjara yang merupakan akumulasi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing korban pemerkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan