Jakarta: Seorang ayah berinisial SH, 54, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, NF, 19, sampai ratusan kali. NF merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku selama kurun waktu 9 tahun sejak ia masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
“Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kompol Rio mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui oleh kakak korban berinisial RY. Awalnya, RY mengunjungi rumah orang tuanya, disana RY mengamuk dan menyuruh SH untuk pergi dari rumah.
Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH pada ibunya, R. Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah. Kepada pihak kepolisian, SH mengungkapkan aksi bejatnya tersebut dilakukan karena sang istri sibuk bekerja sehingga jarang melakukan hubungan suami istri.
“Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang,” lanjut Rio.
Saat melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tidak melayani Hasrat seksualnya. Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
“Korban diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya,” tambahnya.
Akibat aksi bejat ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Seorang ayah berinisial SH, 54, tega
mencabuli anak kandungnya sendiri, NF, 19, sampai ratusan kali.
NF merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan, korban
dirudapaksa oleh pelaku selama kurun waktu 9 tahun sejak ia masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
“Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kompol Rio mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu awalnya diketahui oleh kakak korban berinisial RY. Awalnya, RY mengunjungi rumah orang tuanya, disana RY mengamuk dan menyuruh SH untuk pergi dari rumah.
Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH pada ibunya, R. Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah. Kepada pihak kepolisian, SH mengungkapkan aksi bejatnya tersebut dilakukan karena sang istri sibuk bekerja sehingga jarang melakukan hubungan suami istri.
“Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang,” lanjut Rio.
Saat melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tidak melayani Hasrat seksualnya. Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
“Korban diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya,” tambahnya.
Akibat aksi bejat ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)