R. Kelly divonis 30 tahun penjara. Foto: Skynews
R. Kelly divonis 30 tahun penjara. Foto: Skynews

Penyanyi R. Kelly Divonis Penjara 30 Tahun karena Pelecehan Seksual

Sri Yanti Nainggolan • 30 Juni 2022 17:44
Jakarta: Penyanyi Amerika Serikat R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena menggunakan status selebritasnya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan wanita. Pria berusia 55 tahun itu dituntut atas kejahatan pemerasan dan perdagangan seks.
 
Dilansir dari BBC, pengacara penyanyi yang bernama asli Robert Sylvester Kelly itu mengatakan dia akan mengajukan banding.
 
Mengenakan celana kaki penjara dan kacamata, R. Kelly menolak untuk membuat pernyataan sendiri dan tidak bereaksi saat vonis dijatuhkan.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly mengatakan selebriti tersebut telah menggunakan seks sebagai senjata, memaksa korbannya untuk melakukan hal-hal yang tak terkatakan dan menularkan penyakit seksual pada beberapa orang. 
 
"Anda mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," kata Ann Donnelly. 
 
Penyanyi R. Kelly Divonis Penjara 30 Tahun karena Pelecehan Seksual
R. Kelly divonis 30 tahun penjara. Foto: Dok/BBC
 
Pengadilan mendengar bagaimana pelantun lagu I Believe I Can Fly itu menggunakan pengaruhnya untuk memikat wanita dan anak-anak ke dalam pelecehan seksual selama dua dekade.
 
Para juri di persidangan enam minggunya di Brooklyn mendengar bagaimana dia memperdagangkan wanita antara negara bagian AS yang berbeda. Ia dibantu oleh manajer, penjaga keamanan, dan anggota rombongan lainnya.
 
 
Baca: Aktor The Flash Ezra Miller Diduga Sekap 4 Orang di Rumah Bersenjata
 

Putusan lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 

Jaksa federal telah merekomendasikan agar R. Kelly dihukum lebih dari 25 tahun penjara, mengingat keseriusan kejahatannya dan "kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan lebih lanjut".
 
Tetapi pengacaranya meminta hukuman 10 tahun, minimum wajib untuk hukumannya, atau kurang. Pasalnya, R. Kelly disebutkan tumbuh miskin dalam rumah tangga yang penuh dengan kekerasan dalam rumah tangga dan menderita pelecehan seksual sejak usia muda.
 
 

Komentar untuk vonis R. Kelly

Jovante Cunningham, mantan penyanyi latar untuk R. Kelly, mengatakan dia tidak pernah percaya hari ini akan datang. Ia menyatakan akhirnya ada keadilan untuk gadis kulit hitam. 
 
"Saya berdiri di sini sangat bangga dengan sistem peradilan saya, sangat bangga dengan rekan-rekan saya yang selamat dan sangat senang dengan hasilnya," ucap dia.
 
Kemudian, Lizzette Martinez, yang bertemu R. Kelly ketika dia berusia 17 tahun, menyebut bahwa penyanyi itu berhasil menghindari hukum karena dirinya seorang selebritas. 
 
Baca: Sutradara Pemenang Oscar, Paul Haggis Ditangkap karena Pelecehan Seksual

"Saya percaya bahwa dia hanya menghasilkan begitu banyak uang untuk begitu banyak orang kuat sehingga mereka melindunginya," tutur Martinez. 
 
R. Kelly telah ditahan sejak dia didakwa oleh jaksa federal di New York dan Chicago pada Juli 2019. Penyanyi itu menghadapi tindakan hukum lebih lanjut pada Agustus, ketika dia diadili lagi, kali ini di Chicago atas gambar seks anak-anak dan tuduhan penghalangan.
 
Dia juga akan menghadapi tuduhan pelecehan seksual di pengadilan di Illinois dan Minnesota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan