Prosedur tersebut diberlakukan terhadap lagu baru, yang mana penciptanya diharuskan melakukan verifikasi bahwa lagu mereka tidak menggunakan AI.
“(Pencipta lagu) setuju untuk mengambil tanggung jawab hukum atas setiap proses hukum perdata atau pidana yang mungkin menyertai pendaftaran palsu," kata perwakilan KOMCA, dilansir The Korea Herald.
Aturan ini mulai berlaku pada 24 Maret 2025. Dengan regulasi tersebut, pencipta lagu harus memastikan proses pembuatan lagu seutuhnya dilakukan oleh manusia.
Jika kedapatan lagu yang menggunakan AI dan sebelumnya telah lolos saat pendaftaran, KOMCA akan melakukan pemberhentian royalti, atau membatalkan pendaftaran.
Dengan tegas KOMCA mengatakan, lagu yang dibuat oleh kecerdasan buatan tidak dapat dilindungi hak cipta. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepan.
Batasan baru ini mencakup semua lagu dengan input AI, tetapi bisa saja berubah. Yang mana banyak kasus pencipta lagu menggunakan AI untuk menentukan judul, menyusun melodi dan lain sebagainya.
Karena ada sebagian pihak yang mengakui AI dalam bermusik adalah sebuah kreatifitas, kedepannya KOMCA masih akan terus mencari jalan tengah terkait batasan penggunaan AI dalam bermusik.
Di Korea Selatan, KOMCA telah menangani sekitar 50 ribu anggota terkait penggunaan karya musik, dan ini menjadikan KOMCA sebagai asosiasi hak cipta musik terbesar di Korea Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id