Ilustrasi
Ilustrasi

Seri Paham Royalti

Memahami Pencipta Lagu dan Dari Mana Mereka Mendapatkan Uang

Medcom • 11 Mei 2025 08:30
Di artikel sebelumnya, kita telah mengupas secara dalam tentang Hak Moral dan Hak Ekonomi sebagai elemen yang terkandung sebuah Hak Cipta. 
 
Yang lantas menjadi pertanyaan adalah siapa pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Hak Cipta? 
 
Di bagian ini kita akan mengupas tentang seluk beluk Pencipta Lagu, elemen yang terkandung dalam sebuah ciptaan lagu serta bagaimana peran pencipta lagu dalam ekosistem musik dan lain sebagainya. 
 

Siapa yang berhak disebut pencipta lagu? 

Definisi Pencipta lagu disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Di Pasal 1 ayat 3 diterangkan bahwa "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi." Secara spesifik, pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan kategori Pencipta Lagu, yaitu penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik. 

Dalam proses penciptaan sebuah lagu, ada dua elemen yang terkandung dalam sebuah ciptaan, yaitu notasi dan lirik. Notasi adalah sistem simbol yang digunakan untuk merepresentasikan musik dalam bentuk tertulis, sementara lirik adalah teks atau kata-kata yang dinyanyikan dalam sebuah lagu.
 
Pencipta lagu umumnya bekerja sendiri, namun sering juga bekerja bersama seperti yang umum dilakukan dalam sebuah grup band atau pencipta lagu dengan pihak yang lain yang disebut co-writer. Oleh karena itu, mereka semua dapat memiliki bagian dari hak atas ciptaan yang mereka hasilkan secara bersama-sama, berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, co-writer juga berhak mendapatkan Hak Eksklusif, baik Hak Moral termasuk Hak Ekonomi dengan sistem yang disebut splits. 
 
Istilah "splits" sering digunakan dalam industri musik untuk membahas cara membagi hak atas sebuah karya musik jika terdapat lebih dari satu orang pencipta lagu. Splits adalah cara pembagian hak dalam bentuk persentase. Secara internasional, sebuah karya musik setara dengan 100 persen; oleh karena itu, semua penulis lagu yang berkontribusi wajib membagi 100 persen tersebut sesuai porsi dan kesepakatan. 
 
ilustrasi  di bawah ini menjelaskan tentang aturan dari splits. 
 
Memahami Pencipta Lagu dan Dari Mana Mereka Mendapatkan Uang
Contoh pembagian hak cipta 4 arah di mana setiap penulis lagu menerima 25 persen kepemilikan hak cipta atas karya musik tersebut. Catatan: Pembagian tidak harus sama, tergantung negosiasi. sumber: CLIP, WIPO for Creators
 
Dari ilustrasi ini, jika ada empat penulis lagu yang menciptakan sebuah karya musik baru dan membagi secara merata mungkin sepakat untuk mendapatkan 25 persen dari kepemilikan hak cipta karya musik tersebut.
 
Memahami Pencipta Lagu dan Dari Mana Mereka Mendapatkan Uang
Contoh kepemilikan hak cipta secara 50:50 antara notasi dan lirik. Catatan: Pembagian tidak harus sama, tergantung negosiasi. sumber: CLIP, WIPO for Creators
 
Seringkali, para pencipta lagu sepakat untuk membagi hak secara 50:50 antara notasi dan lirik. Namun, ini bisa berubah tergantung pada masing-masing karya musik atau jumlah kontributor yang terlibat dalam pembuatannya.
 
Pencipta lagu memegang peranan penting dalam ekosistem musik yang di dalamnya juga terdapat peran lain seperti penyanyi, arranger dan produser.  Setelah ciptaan terjadi, pencipta lagu kerap bekerja sama beberapa elemen terkait, seperti penyanyi, arranger, dan produser untuk mengembangkan ciptaan. Penyanyi berperan memberikan interpretasi vokal terhadap karya pencipta lagu. Di sisi lain, penyanyi juga berperan dalam pengembangan popularitas sebuah lagu, baik ketika dirilis maupun ketika dipentaskan dalam sebuah konser. Arranger menyusun dan mengatur komposisi musik agar terdengar lebih menarik. Produser, di sisi lain, bertugas mengawasi keseluruhan produksi, memastikan bahwa setiap elemen bekerja harmonis dan mencapai hasil yang diinginkan. Dalam kolaborasi ini, masing-masing peran memiliki kontribusi yang bernilai dalam menciptakan sebuah ciptaan. 
 
Memahami Pencipta Lagu dan Dari Mana Mereka Mendapatkan Uang

Dari mana sumber penghasilan pencipta lagu? 

Kita sudah melihat di penjelasan sebelumnya tentang Hak-Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta lagu. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa pencipta lagu bisa mendapatkan berbagai sumber penghasilan dari royalti atas Hak Ekonomi mereka, antara lain sebagai berikut: 
 
Dari Hak Reproduksi/Mechanical, pencipta lagu mendapatkan royalti dari penjualan rekaman fisik: kaset, CD, Vinyl; RBT, download berbayar, streaming musik dan lagu cover. 
 
Dari Hak Derivatif/Sinkronisasi, pencipta lagu akan mendapat royalti dari penggunaan lagu yang disinkronisasikan dengan media visual, seperti film, series, sinetron, Iklan, video di Youtube, video game dan lainnya. 
 
Dari Performing Rights, pencipta lagu akan mendapatkan royalti dari lagu yang ditampilkan, disiarkan dan ditayangkan di layanan publik yang bersifat komersial sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2021, dari mulai seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, TV, Radio, hotel dan karaoke.
 
Dengan memahami lebih dalam tentang pencipta lagu, bagaimana perannya dalam ekosistem musik, pentingnya juga untuk mengenali music publisher sebagai pemangku kepentingan dari Hak Cipta. 
 
Di artikel selanjutnya, kita akan mengenal lebih jauh tentang music publisher, tugas dan perannya dalam ekosistem musik. 
 
Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan