Menteri Hukum (Foto: instagram)
Menteri Hukum (Foto: instagram)

Pemerintah Akui Lalai Urus Royalti Musik

Rafi Alvirtyantoro • 15 Agustus 2025 15:11
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia. 
 
“Saya akui bahwa Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya nggak malu untuk sampaikan,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
 
Supratman menjelaskan bahwa kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum. Apalagi setelah rasa kepercayaan masyarakat menurun terhadap pengelolaan royalti musik di LMKN.

“Walaupun saya jadi Menteri Hukum juga baru, tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust di publik,” jelas Supratman. 
 
Untuk mengatasi masalah tersebut, ia menyerahkannya kepada Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 yang telah dilantik pada pekan lalu.
 
baca juga: 
 

 
“Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” kata Supratman. 
 
Namun ia menegaskan tidak akan setuju dengan besaran tarif serta jenisnya LMKN tidak terbuka dan transparan kepada publik dalam pengelolaan royalti musik.
 
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Supratman. 
 
“Karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum,” lanjutnya.
 
Supratman meminta LMKN untuk tidak memberikan beban kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membayar royalti musik. Ia ingin LMKN membentuk sistem yang lebih rasional terlebih dahulu.
 
“Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional,” tuturnya.
 
baca juga: 
 

 
Diketahui dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai royalti musik terus menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat. Apalagi setelah penyanyi Ari Lasso mengungkapkan rasa kecewanya setelah mendapat surat distribusi royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
 
Ia mempertanyakan asal nominal royalti yang didapatkannya dan ketidaksesuaian nama penerima hak yang terlampir dalam surat.
 
"Saya bingung. Dari sekian puluh juta yang seharusnya saya terima, yang menetes hanya sekitar Rp700 ribu. Saya lalu menelepon sahabat saya, Mas Meidy Aquarius (@meidif), yang pernah berada di WAMI. Ia pun sama bingungnya, dan menjawab, 'Gue sudah tidak di WAMI’,” tulis Ari Lasso di akun Instagram @ari_lasso, pada Senin, 11 Agustus 2025.
 
“Kekonyolan paling hebat adalah Anda mentransfer ke rekening Mutholah Rizal. Lalu, hitungan dalam laporan Ari Lasso itu milik saya atau milik Pak Mutholah Rizal? Atau sebenarnya itu milik saya, tetapi WAMI salah transfer ke Mutholah Rizal?” lanjutnya.
 
Dalam surat itu tertulis Ari Lasso hanya menerima royalti sebesar Rp765.594. Angka itu merupakan hasil pengumpulan royalti karya cipta lagu Ari Lasso dari pemutaran di ruang publik, dan atau konser serta pentas musik lain.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan