Setelah menjadi public domain sejak tanggal 1 Januari 2009, pemerintah menetapkan lagu “Indonesia Raya” sebagai Lagu Kebangsaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Lagu tersebut pun diatur secara ketat oleh undang-undang yang berlaku.
Pengacara Mohamad Kadri mengatakan publik perlu mematuhi aturan penggunaan lagu “Indonesia Raya,” tetapi tidak dengan memikirkan masalah pembayaran royalti hak ciptanya. Apalagi dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak ada larangan untuk menyebarkan, mengumumkan, atau membuat salinan lagu “Indonesia Raya.”
“Tidak perlu memikirkan royalti dan hal-hal semacamnya. Lagu kebangsaan tidak mungkin dikomersialkan dan diberlakukan royalti,” katanya saat dihubungi Medcom.id pada Kamis, 7 Agustus 2025.
baca juga:
|
“Lagu tersebut bisa saja dibuat dalam bentuk vinyl atau CD, yang mungkin ada unsur komersialnya, tetapi tetap ada pakem-pakemnya,” tambah Kadri.
Menurutnya, pemberlakuan royalti terhadap Lagu Kebangsaan justru akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Orang bisa saja jadi punya pilihan untuk tidak membawakannya karena harus membayar. Ini tidak mungkin, karena lagu tersebut adalah lagu kebangsaan kita yang wajib dinyanyikan dalam upacara-upacara,” ucap Kadri.
Terlebih lagi, dengan status lagu “Indonesia Raya” yang telah menjadi public domain setelah 70 tahun wafatnya sang pencipta, W.R. Supratman.
Selain “Indonesia Raya,” ada beberapa lagu bertema perjuangan yang kerap dibawakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk lagu "Hari Merdeka" yang diciptakan oleh Husein Mutahar atau lagu "Tanah Airku", "Berkibarlah Benderaku", dan "Bendera Merah Putih" yang diciptakan oleh Ibu Soed.
Meski mengandung rasa cinta pada tanah air, perjuangan bangsa, dan nilai-nilai nasionalisme, ternyata lagu-lagu yang disebut sebagai lagu wajib nasional itu memiliki aturan hukum yang sama dengan karya ciptaan lainnya. Kenapa hal itu bisa terjadi?
Status Hukum Lagu Nasional
Mohamad Kadri menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur secara khusus lagu-lagu nasional, tidak seperti halnya “Indonesia Raya” yang memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.“Lagu kebangsaan hanya 'Indonesia Raya.' Kalau lagu-lagu yang lain (nasional), berarti ikut aturan yang sama,” jelasnya.
Kadri pun menegaskan bahwa lagu-lagu nasional memiliki aturan hukum yang sama dengan lagu biasa seperti dalam genre Pop. Pasalnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur terkait penggunaan lagu nasional di Indonesia.
"(Lagu nasional) itu seperti lagu biasa, lagu perjuangan saja," tegasnya.
Diketahui bahwa setiap lagu atau musik dengan atau tanpa teks mendapatkan perlindungan hak cipta atas karya ciptaannya selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal itu tercantum dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id