Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan bahwa lagu “Indonesia Raya” telah berstatus sebagai public domain, dimana tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut dan bebas untuk digunakan atau dikembangkan oleh siapa pun.
“Terkait dengan lagu (“Indonesia Raya” ciptaan) W.R. Supratman ternyata sudah public domain,” katanya kepada Medcom.id, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Yessi Kurniawan juga menyatakan bahwa W.R. Supratman tidak pernah terdaftar di yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
"Memang hampir semua pencipta lagu nasional itu berada di KCI, tapi W.R. Supratman itu tidak pernah terdaftar di KCI," tuturnya.
Hak Cipta Lagu "Indonesia Raya"
Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi “Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan: (d.) lagu atau musik dengan atau tanpa teks, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”Oleh karena itu, pemegang hak cipta lagu “Indonesia Raya,” termasuk ahli waris W.R. Supratman tidak akan mendapat hak ekonomi atas penggunaannya. Namun perlu dicatat bahwa W.R. Supratman masih mendapatkan hak moral berupa pengakuan sebagai pencipta lagu.
“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” ucap Yessi Kurniawan.
baca juga: Penjelasan Ketua LMKN Mengapa Putar Suara Burung dan Alam di Kafe Harus Bayar Royalti |
Karena telah menjadi public domain, maka siapa saja bisa membuat rekaman baru dari lagu “Indonesia Raya” tanpa harus membayarkan royalti kepada penciptanya.
“Semua orang boleh menggunakan tetapi tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” tambahnya.
Sobat Medcom juga bisa merekam atau membuat sebuah rekaman baru atas karya W.R. Supratman. Ketika ada semacam aransemen baru yang diterapkan maka seorang music arranger atau penata musik berhak mendapatkan perlindungan atas karyanya.
“Kalau sudah rekaman baru itu, perlindungan lagi untuk musisi dan produser programnya. Bukan hak cipta, tapi hak terkait,” ujar Yessi Kurniawan.
Perlu diingat kembali bahwa royalti musik terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Hak Cipta (Pencipta Lagu) dan Hak Terkait (Musisi dan Produser). Dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Jadi, saat ada penyanyi yang merekam ulang lagu yang telah menjadi public domain, ia bisa menerima pembayaran royalti hak cipta, bersama dengan produser rekaman. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014, sementara Ayat (3) mengatur tentang masa berlaku pembayaran royalti untuk hak terkait yang mencapai 50 tahun sejak tanggal pengumuman.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap pemilik Hak Terkait dapat menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Aturan Ketat Penggunaan Lagu Kebangsaan
Walaupun telah bersifat public domain, tetapi Sobat Medcom perlu memperhatikan dalam penggunaan “Indonesia Raya” karena telah ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan.“Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya,” bunyi Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
baca juga:
|
Sebagai lagu kebangsaan, “Indonesia Raya” telah mendapatkan perlindungan khusus yang tercantum dalam undang-undang. Hal itu membuat lagu “Indonesia Raya” diatur sangat ketat jika ingin menggunakannya.
Dalam pasal 59 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya wajib untuk diputar atau dinyanyikan di beberapa kegiatan, termasuk penghormatan terhadap pemimpin negara, pengibaran atau penurunan Bendera Negara di upacara, dan acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Namun Sobat Medcom juga bisa memutar atau menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai pernyataan rasa kebangsaan. Contohnya, seperti menyanyikan lagu kebangsaan sebelum memulai pelajaran di sekolah atau tindakan lainnya yang menunjukkan rasa cinta, bangga, serta nasionalisme terhadap bangsa dan negara.
Setiap orang yang mendengar atau menyanyikan lagu “Indonesia Raya” diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.
Meskipun telah diizinkan untuk memutar dan menyanyikan di luar agenda pemerintahan, tetapi masyarakat diimbau untuk tidak mengubah nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dalam lagu “Indonesia Raya” dengan maksud buruk. Aturan itu tercantum dalam Pasal 64 (a) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Setiap orang juga dilarang untuk menggunakan lagu “Indonesia Raya” sebagai tujuan komersial.
“Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial,” tertulis dalam pasal 64 (b) dan (c) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Ada Sanksi Pidana Jika Melanggar
Adapun sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar aturan tersebut, seperti yang tercantum dalam pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009.Kalau kamu mengubah nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu “Indonesia Raya” maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jika hasil ubahan itu dengan sengaja diputar, dinyanyikan, dan disebarluaskan, maka kamu akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Hukuman tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang dengan sengaja menggunakan lagu “Indonesia Raya” untuk iklan komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id