Dalam pernyataannya, Dharma menjelaskan bahwa produser yang merekam suara alam memiliki hak eksklusif atas fonogram atau rekaman suara tersebut.
Menurutnya, suara seperti kicauan burung, deburan ombak, atau suara hujan yang diperdengarkan di ruang-ruang komersial bukanlah suara alami secara langsung, melainkan hasil produksi. Oleh karena itu, penggunaannya di tempat usaha, seperti kafe, restoran, atau hotel, harus melalui izin dan membayar royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini menuai beragam respons. Sebagian mendukung perlindungan terhadap karya cipta, sementara sebagian lain mempertanyakan batasan antara suara alam yang direkam dan suara alam yang bersifat umum.
baca juga: Begini Aturan dan Cara Hitung Royalti Lagu untuk Kafe |
Namun, Dharma tetap teguh pada pendiriannya untuk memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pelaku industri musik, termasuk produser fonogram.
Menurut Dharma, mekanisme penarikan royalti seharusnya tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi kreatif para pencipta karya.
Dharma menyarankan agar pelaku usaha tidak berupaya menghindari kewajiban hukum, melainkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, mereka turut mengambil peran dalam pelindungan hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.
Siapa Dharma Oratmangun?
Dharma Oratmangun sendiri, ternyata bukanlah sosok baru di industri musik Indonesia. Pria kelahiran Manado, 30 April 1959 ini telah menekuni dunia musik sejak muda. Kariernya menanjak saat ia berhasil meraih Juara I Festival Musik Pop Indonesia, yang menjadi batu loncatan penting dalam perjalanan kariernya sebagai musisi.
Sepanjang kariernya, Dharma telah menekuni berbagai peran, mulai dari penyanyi, pencipta lagu, hingga produser musik. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten dalam berkarya, serta memiliki perhatian besar terhadap kualitas produksi musik.
Salah satu momen penting dalam karier Dharma terjadi pada Oktober 2007, ketika ia dipercaya sebagai produser sekaligus penyanyi dalam album perdana Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini menjadi bukti pengakuan terhadap kapasitas musikal dan profesionalismenya di industri musik nasional.
Selain musik, Dharma juga dikenal sebagai aktivis hak kekayaan intelektual, terutama dalam memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan pelaku seni. Ia pernah dua kali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), termasuk pada masa jabatan 2007–2011.
Tidak hanya itu, pada tahun 2012, Dharma dipercaya memimpin Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI). Di bawah kepemimpinannya, KCI semakin aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai karya cipta. Ia juga mendorong penguatan regulasi dan sistem distribusi royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adil.
Komitmennya terhadap pelindungan hak kekayaan intelektual membuatnya kembali dipercaya memimpin lembaga serupa, yakni LMKN, yang bertugas mengelola dan menyalurkan royalti atas penggunaan karya cipta musik di ruang publik.
(Dashyauly Hutauruk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id