Ilustrasi Kafe (Foto: Pexels/Igor Starkov)
Ilustrasi Kafe (Foto: Pexels/Igor Starkov)

Wajib Tahu! Begini Aturan dan Cara Hitung Royalti Lagu untuk Kafe

Rafi Alvirtyantoro • 05 Agustus 2025 13:33
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan penjelasan detail mengenai aturan dan cara pembayaran royalti lagu untuk kafe.
 
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa pemilik kafe tidak bisa begitu saja memutar lagu dari layanan digital service provider seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube. Hal ini karena lisensi dari platform tersebut umumnya hanya untuk konsumsi pribadi.
 
"Aplikasi-aplikasi itu tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial. Itu hanya digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya, dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Oleh karena itu, setiap tempat usaha yang memutar musik di ruang publik, baik itu kafe, restoran, hotel, atau toko, wajib memiliki Public Performing License. Lisensi inilah yang memberikan izin sah bagi pengusaha untuk menggunakan karya musik yang memiliki hak cipta.
 
Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
 
baca juga: 
 
 

Cara Menghitung Royalti Lagu di Kafe

LMKN telah menetapkan tarif royalti yang mudah dan fleksibel, yaitu tidak berdasarkan jumlah lagu yang diputar, melainkan berdasarkan jumlah kursi efektif di tempat usaha.
 
"Kita kalikan dengan Rp120.000 untuk satu kursi satu tahun," kata Yessi.
 
Untuk menentukan jumlah kursi efektif ini, pemilik usaha diberikan keleluasaan untuk melakukan self-assessment atau melaporkan sendiri tingkat okupansi atau rata-rata kursi yang terisi.
 
Jadi, meskipun sebuah kafe memiliki 100 kursi, jika pengusaha melaporkan bahwa tingkat huniannya rata-rata hanya 15 kursi yang terisi, maka perhitungan royalti akan didasarkan pada 15 kursi saja.
 
Yessi menegaskan bahwa jumlah lagu yang diputar tidak mempengaruhi biaya royalti tersebut. "Tidak jadi masalah. Jadi nanti kita kolektifkan selama satu tahun penggunaannya," tambahnya.

Siapa Saja yang Menerima Royalti?

Uang royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun tersebut dibagi secara adil kepada semua pihak yang memiliki hak cipta. Mulai dari pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga produser pemilik karya rekaman.
 
Berikut adalah rincian pembagian royalti yang disampaikan oleh LMKN:
 
- Rp60.000 untuk pencipta lagu.
- Rp30.000 untuk pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, dll).
- Rp30.000 untuk produser pemilik karya rekaman.
 
Nantinya, LMKN akan menggunakan uang royalti yang terkumpul untuk didistribusikan setelah meminta laporan penggunaan lagu dari kafe atau restoran.

Tarif Royalti Berlaku Sama untuk Semua Skala Usaha

LMKN juga memastikan bahwa tarif royalti ini berlaku sama rata untuk semua skala usaha, dari yang kecil hingga besar.
 
"Tarifnya sama. Tarif kita tidak membedakan dengan harga produk atau servisnya. Kita lebih melihat kepada kuantitas daripada jumlah kursinya," tegas Yessi.
 
Ini berarti kafe kecil dengan harga makanan terjangkau akan dikenakan tarif yang sama dengan restoran mewah. Namun jumlah yang dibayarkan tetap bergantung pada jumlah kursi efektif yang digunakan.

Suara Alam dan Binatang Bisa Kena Royalti

Menanggapi fenomena pengusaha kafe yang memutar suara alam atau suara binatang untuk menghindari royalti, LMKN mengingatkan bahwa cara tersebut juga berpotensi melanggar hak cipta.
 
"Suara alam itu adalah hasil sebuah proses kreatif bagaimana suara air, suara ini disatukan lalu direkam, jadi misalnya relax sound, itu ada pemiliknya," ucap Yessi.
 
Jika rekaman suara alam tersebut memiliki pemilik hak cipta dan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, maka hal itu tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. 
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan