Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dibuat guna memastikan keadilan bagi para pencipta lagu, penyanyi, produser, serta pemegang hak terkait lainnya.
Di tengah upaya tersebut, sejumlah musisi menyampaikan dukungan kepada pelaku usaha kecil dengan mengizinkan lagu mereka diputar secara gratis. Salah satunya adalah duo Aviwkila, yang melalui akun TikTok @aviwkila.official sempat menyampaikan bahwa lagu-lagu mereka dapat digunakan tanpa membayar royalti, untuk memudahkan masyarakat.
Baca juga: Andai Urusan Royalti Musik di Kafe Beres, Jamrud Lewat Lagu Selamat Ulang Tahun Pasti Sejahtera |
Pernyataan tersebut mendapatkan perhatian positif, namun tidak lama kemudian, pernyataan tersebut ditarik kembali. Aviwkila menyampaikan bahwa niat baik tersebut belum sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Ternyata pada akhirnya kami harus menarik ide solusi yang kami sampaikan beberapa hari lalu,” ujar Thana selaku anggota Aviwkila, melalui akun TikTok resmi Aviwkila.
“Yap, dikarenakan ternyata itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” lanjut Uki selalu anggota Aviwkila.
Dalam video lanjutan, Aviwkila juga berkonsultasi dengan Ariel Noah dan Armand Maulana terkait polemik royalti ini. Ariel menyoroti bahwa meski niatnya baik, langkah tersebut bisa menimbulkan salah persepsi.
“Niatnya baik, maksudnya nggak mau membebani, mau membantu, tapi itu menimbulkan ada beberapa masalah baru. Walaupun di situ lu bilang menggratiskan, secara peraturan LMK itu tetap berkewajiban dan berhak untuk mengkolek ke mereka,” ujar Ariel melalui akun TikTok Aviwkila.
“Niat lo baik untuk itu. Tapi kan ada pencipta musik yang lain nanti, pencipta musik, pencipta lagu yang lain, yang memang mereka butuh itu, mereka butuh haknya dibayar.” Ujar Ariel.
Ariel menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan untuk membebaskan lagu dari kewajiban royalti. Ia memahami niat baik musisi yang ingin meringankan beban pelaku usaha, namun mengingatkan bahwa tidak semua pencipta lagu memiliki sumber penghasilan lain di luar royalti.
Baca juga: Cerita Soleh Solihun Pernah Anggap Musik Haram, Kecuali Iwan Fals dan Slank |
Meskipun bermaksud baik, langkah tersebut bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan ekosistem musik secara keseluruhan, terutama bagi pencipta yang sangat bergantung pada hak ekonominya.
“Maksudnya baik, cuman untuk scope yang lebih besar lagi, itu jadi sedikit trouble,” Ujar Ariel.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, juga menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan semata-mata hanya urusan hukum, tetapi juga merupakan bentuk keadilan ekonomi bagi para pencipta karya.
Pemerintah, menurutnya, bukan pemungut royalti, melainkan fasilitator yang membantu membangun sistem yang adil dan saling menghargai.
Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum paham soal aturan ini, sehingga edukasi dan transparansi akan terus diperkuat.
Hal ini memperlihatkan pentingnya keselarasan antara niat baik artis dan kerangka hukum yang berlaku. Izin pribadi dari artis, meskipun dilakukan secara terbuka, tetap tidak menggantikan mekanisme lisensi resmi.
(Dashyauly Hutauruk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id