Diskusi musisi bersama Menteri Hukum (Foto: medcom)
Diskusi musisi bersama Menteri Hukum (Foto: medcom)

Menteri Hukum Jamin Pemerintah Tak Monopoli Pengelolaan Royalti Musik

Elang Riki Yanuar • 31 Oktober 2025 22:33
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan langkah pemerintah mempe rbaiki tata kelola royalti musik tidak akan merugikan pelaku industri maupun pencipta lagu. Hal itu ia sampaikan dalam dialog terbuka bersama musisi dan pencipta lagu di Graha Pengayoman, Jumat, 31 Oktober 2025.
 
“Kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki akan merugikan industri, itu salah. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri atau mengambil hak siapa pun. Kewajiban pemerintah adalah melindungi semuanya,” tegas Supratman.
 
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual, termasuk pengaturan sistem royalti, tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Namun, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan memonopoli pengelolaan royalti.

“Kami tidak ingin memonopoli. Kementerian Hukum justru harus banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir hari ini,” ujarnya.
 
Supratman menegaskan, permasalahan tata kelola royalti selama ini bukan terletak pada para pelaku industri musik, melainkan pada ekosistem yang mengelolanya. Oleh karenanya perbaikan pada pemisahan kewenangan antara LMKN dan LMK dilakukan agar tercipta asas transparansi dalam sistem pengelolaan.
 
“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem itu bisa saling mengawasi maka kami pisahkan siapa yang memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balance di antara keduanya,” tambah Menkum.
 
Karena itu, Supratman menjelaskan bahwa kini pemungutan royalti sepenuhnya menjadi kewenangan LMKN, sementara LMKN tidak diperbolehkan langsung menyalurkannya kepada anggota LMK untuk menjaga transparansi.
 
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus membangun ekosistem sehat yang berkeadilan termasuk memberi perlindungan pada tiga pihak utama, yakni pencipta lagu, pemegang hak cipta dan pihak terkait. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret mewujudkan industri yang dapat mensejahterakan para pelaku musik tanah air.
 
“Kementerian Hukum akan memberikan perlindungan bagi tiga pihak utama dalam sistem royalti, yakni pencipta lagu, pemegang hak, dan pemilik hak terkait,” tutupnya.
 
(Thiyya Iskandar)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan