Salah satu polemik yang menjadi sorotan beberapa waktu adalah ketika Ari Lasso mempertanyakan jumlah royalti yang diterimanya dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ari Lasso mengaku menerima royalti sekitar Rp765 ribu.
Setelah ditelusuri, Ari Lasso menyebut WAMI salah mengirim laporan royalti. Uang Rp765 ribu rupanya milik orang lain, sementara nominal royalti yang diterima Ari Lasso sebesar Rp497.300.
WAMI kemudian mengklarifikasi bahwa dalam periode Januari hingga Juli 2025, Ari Lasso sebenarnya telah menerima royalti dengan nilai puluhan juta rupiah.
Uang Rp497.300 yang diterimanya disebut hanya tambahan pembayaran pada periode Juli. Pihak WAMI juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam sistem laporan email yang menyebabkan simpang siur informasi. Meski demikian, Ari Lasso tetap menilai kinerja WAMI perlu diaudit.
baca juga:
|
Coba bersikap beda, Slank mengaku tak mau meributkan persoalan royalti musik. Salah satu alasannya, Bimbim menyebut nominal royalti yang diterimanya terbilang kecil.
"Dan juga, uang kecil sih, malas gue ikutin gitu-gituan. Karena sampai hari ini, royalti itu kita anggapnya, apa, uang jajan ya. Jadi, ngapain kita ributin uang jajan, benar enggak sih," kata Bimbim di Jakarta.
Meski begitu, Bimbim menganggap persoalan royalti dan industri musik Indonesia masih banyak yang harus diperbaiki. Namun, mereka menegaskan tidak mau memihak salah satu kubu yang saat ini sedang berbeda pendapat.
Perbedaan pendapat saat ini ada di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang beranggotakan pencipta lagu seperti Ahmad Dhani, Piyu Padi, Badai eks Kerispatih, Rieka Roslan, Ari Bias dan lainnya. Di kubu lain ada VISI (Vibrasi Suara Indonesia) yang beranggotakan penyanyi seperti Ariel, Armand Maulana hingga Once Mekel.
Ahmad Dhani bersama AKSI kemudian mengusulkan direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu dari setiap konser yang dilakukan penyanyi. AKSI juga meminta penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu jika tampil di konser komersial.
baca juga: Tak Mau Memihak Ahmad Dhani atau Once di Kisruh Royalti, Slank: Fight Aja Lo Berdua |
Sementara VISI menganggap direct license tidak diatur dalam UU Hak Cipta. Mereka kemudian mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan pasal-pasal yang ada di UU Hak Cipta.
Slank yakin, kedua kubu tengah berbeda pendapat sama-sama punya niat baik membenahi tata kelola royalti di Indonesia. Karena itu, Slank mendukung masing-masing kubu bertarung dengan argumennya.
"Dua-duanya sama-sama niat baik kalau gue bilang sih. Jadi ya, fight aja lo berdua. Entar hasilnya pasti yang terbaik. Jadi kami enggak mau ikut masuk ke kubu sini, kubu sana," tutup Bimbim.
Permasalahan royalti musik sendiri saat ini sudah bergulir di DPR. Dalam rapat, DPR mengajak seluruh pelaku industri musik di Indonesia, termasuk musisi, pencipta lagu, dan lembaga manajemen kolektif (LMK), untuk merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id