Piyu dan Fadly Padi (Foto: instagram)
Piyu dan Fadly Padi (Foto: instagram)

Piyu Sindir VISI soal Royalti, Fadly Padi Tak Terima: Saya Punya Harga Diri!

Elang Riki Yanuar • 29 April 2025 19:58
Jakarta: Organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili 29 penyanyi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan sejumlah poin, terutama mengenai izin kepada pencipta lagu.
 
Selain izin, permasalahan lain yang disorot VISI adalah mengenai pembayaran royalti langsung (direct license) kepada pencipta langsung. VISI menganggap direct license tidak diatur dalam UU Hak Cipta.
 
Sikap VISI ini berbeda dengan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang diketuai Piyu Padi dan Ahmad Dhani sebagai Ketua Dewan Pembina. AKSI sendiri mendukung penuh adanya direct license dan meminta penyanyi wajib meminta izin kepada pencipta lagu jika tampil di konser komersial. Perbedaan sikap musisi ini membuat mereka terkesan terpecah dalam dua kubu.

Perbedaan sikap terjadi di tubuh band Padi Reborn. Sikap Piyu berbeda dengan sang vokalis, Fadly yang tergabung dalam VISI. Fadly bahkan termasuk dalam 29 penyanyi yang mengajukan gugatan di MK. Perbedaan itu seakan mencapai puncaknya di publik ketika Fadly menyinggung unggahan Piyu di media sosial.
 
baca juga: 

 
Piyu mengunggah video Ari Lasso sedang manggung menyanyikan lagu ciptaannya. Dia memuji sikap Ari Lasso yang mau menerapkan direct license kepadanya.
 
Sebelumnya, Piyu memang sempat melarang Ari Lasso membawakan lagu ciptaannya dengan alasan gitaris Padi itu tidak pernah mendapatkan royalti. Ari Lasso akhirnya sepakat untuk membayarkan royalti langsung jika membawakan lagu milik Piyu.
 
"Terima kasih Ari Lasso sahabatku temen ngeband dari SMA sudah mem “praktek” kan pelaksanaan ketentuan aturan yaitu1. Hak Moral (menyebutkan nama saya sebagai pencipta lagu). 2. Memberikan Hak Ekonomi atas karya cipta melalui Direct Lisencing tentunya. Luar biasa panutan sekali," tulis Piyu.
 
Piyu lalu menyenggol para penyanyi yang tergabung dalam VISI dengan menyebut mereka tidak mau melaksanakan aturan direct license yang diatur dalam UU Hak Cipta. Piyu juga mempertanyakan alasan VISI mengajukan gugatan ke MK.
 
"Jadi apa yang salah dengan Undang Undang Hak Cipta No.28 tahun 2014 ketika seorang penyanyi legend Indonesia pun mau dan paham untuk melaksanakan amanat UUHC tersebut? Kenapa harus sampai harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI @vibrasisuaraindonesia yang diwakili oleh 29 penyanyi Indonesia atas pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan Hak Cipta. Sampai disini saya sendiri bingung, gak habis pikir. Sumpah," lanjut Piyu.
 
Unggahan itu lalu memancing Fadly ikut berkomentar. Fadly menegaskan dia ada dalam barisan yang berbeda dengan Piyu dan mengajaknya bertemu langsung.
 
"Mas @piyu_logy. Saya ada di 29 itu. Kapan kita bicara langsung?" tulis Fadly di kolom komentar.
 
Piyu lalu segera menanggapi komentar Fadly. "Siap brother," jawab Piyu.
 
Fadly lalu mengingatkan Piyu jika dia juga memiliki harga diri. "Saya punya harga diri, brother." jawab Fadly.
 
Uji materi yang dilakukan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sendiri saat ini sudah bergulir dan dipersidangkan. Hakim ketua Saldi Isra meminta VISI menjelaskan isi permohonan mereka secara jelas mengenai alasan kuat di balik gugatan yang mereka ajukan.
 
"Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tutur Saldi, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 25 April 2025.
 
Saldi juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap UU Hak Cipta ini baru disuarakan sekarang, padahal regulasi tersebut sudah disahkan sejak lebih dari satu dekade lalu.
 
"Ini ribut-ribut ini baru kedengaran baru-baru ini kan? Padahal Undang-Undangnya sudah lama ini," lanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan