Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil asesmen, Jule dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi, dikutip dari MetroTVNews, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga :
Dalih Jule Pakai Vape Narkoba
Budi menjelaskan bahwa penyidik juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape yang mengandung etomidate. Status Jule dalam perkara tersebut disebut sebagai pengguna.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," lanjutnya.
Kasus yang melibatkan Jule sebelumnya terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Temuan itu kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun peredaran zat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Jule kemudian turut diperiksa terkait penggunaan cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, penyidik menyatakan Jule tidak ditemukan terlibat dalam aktivitas peredaran atau penjualan narkotika.
Jule pun direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
Baca Juga :