Julia Prastini alias Jule (Foto: Instagram @juliaprt7)
Julia Prastini alias Jule (Foto: Instagram @juliaprt7)

Kasus Vape Narkoba, Jule Dinyatakan sebagai Pengguna dan Jalani Rehabilitasi

Basuki Rachmat • 22 September 2026 21:38
Ringkasnya gini..
  • Selebgram Julia Prastini (Jule) dipastikan tidak ditahan dan akan menjalani proses rehabilitasi.
  • Hasil asesmen BNNP DKI Jakarta menyatakan Jule murni sebagai pengguna dan bukan pengedar.
  • Penyelidikan tidak menemukan bukti keterlibatan Jule dalam jaringan penjualan cairan vape etomidate.
Jakarta: Selebgram Julia Prastini atau Jule dipastikan tidak ditahan dan akan menjalani rehabilitasi setelah terseret kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat etomidate.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil asesmen, Jule dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Budi, dikutip dari MetroTVNews, Selasa, 22 September 2026.
 

Budi menjelaskan bahwa penyidik juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape yang mengandung etomidate. Status Jule dalam perkara tersebut disebut sebagai pengguna.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," lanjutnya.

Kasus yang melibatkan Jule sebelumnya terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Temuan itu kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun peredaran zat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Jule kemudian turut diperiksa terkait penggunaan cairan vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, penyidik menyatakan Jule tidak ditemukan terlibat dalam aktivitas peredaran atau penjualan narkotika.

Jule pun direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA