Kabar gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H. Perkara itu tercatat dengan nomor 3594/2026.
Abid menyebut pihak yang terlibat dalam perkara tersebut merupakan Demian Aditya yang memiliki nama asli Aditya Prambudi, dan Sara Wijayanto dengan nama asli Saraswati Wijayanto.
"Jadi orang yang Saudara maksud itu AP ya alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026," kata Abid M.H., Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, (22/9/2026).
Baca Juga :
Demian Aditya Siapkan Film Horor Format Vertikal
Berdasarkan keterangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan perceraian tersebut diajukan oleh pihak Sara Wijayanto. Pendaftaran perkara dilakukan melalui kuasa hukum pada 8 September 2026.
Setelah terdaftar, perkara perceraian Demian Aditya dan Sara Wijayanto dijadwalkan memasuki persidangan perdana pada Kamis, 24 September 2026.
"Ya masuk terdaftar tanggal 8 September 2026, kemudian baru akan disidangkan besok lusa, tanggal 24 September 2026," jelasnya.
Sementara itu, mengenai alasan perceraian maupun materi yang tercantum dalam gugatan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum memberikan informasi lebih lanjut. Abid mengatakan dirinya tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan isi perkara tersebut.
"Ah, itu kan kalau boleh dan tidak boleh, tidak boleh. Karena itu pertama, kita bukan majelisnya ya. Yang kedua, kode etiknya tidak boleh," jelasnya.
Demian Aditya dan Sara Wijayanto diketahui menikah pada 22 Mei 2014. Selama lebih dari satu dekade membina rumah tangga keduanya belum dikaruniai anak.