Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN seharusnya menjadi jembatan yang efisien antara pengguna lagu dan pencipta. Namun, sejumlah pihak justru mempertanyakan fungsinya yang dinilai tidak sesuai.
Gerbang Utama atau Pelaku Utama?
Menurut musisi senior dan pendiri LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Enteng Tanamal, LMKN memiliki peran sentral sebagai "satu pintu" untuk mengumpulkan royalti. Ia menyampaikan bahwa LMKN berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan pengguna musik dengan 18 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.
"Kita pakailah LMKN untuk satu pintu. Jadi, semua kasih kuasa ke LMKN," ujarnya dalam wawancara bersama Medcom.id, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Enteng Tanamal menegaskan bahwa LMKN hanya bertugas mengumpulkan royalti, sementara pendistribusiannya ke para pencipta adalah wewenang LMK. Menurutnya, sistem ini penting untuk menghindari kerumitan jika setiap pengguna harus berurusan dengan belasan LMK secara terpisah.
"LMKN ini cuma urusan kita kasih kuasa untuk satu pintu. Terus dia atur satu pintunya itu semuanya berjalan," lanjutnya.
Baca juga: LMK KCI: Timnas dan Pertandingan Olahraga Putar Lagu Nasional Harus Bayar Royalti |
Kritik Pedas Terhadap Kinerja LMKN
Meskipun demikian, kinerja LMKN belakangan ini justru menuai kritik. Salah satunya adalah rencana royalti untuk suara burung atau alam, yang dianggap membuat kegaduhan.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan fungsi utama LMKN sebagai penyelaras dan pendukung kesejahteraan pencipta lagu.
"LMK ini bergerak tidak sesuai fungsinya. Dia kan prinsipnya mendukung kita. Harus. Supaya itu bisa lancar semua. Sampai si pencipta bisa sejahtera, bisa dapat haknya dengan baik," tegas Enteng Tanamal.
Pandangan serupa disampaikan oleh Aji, perwakilan dari KCI. Menurutnya, LMKN seharusnya menjadi penyelaras antara pencipta dan pengguna, bukan sebaliknya.
"Makanya di sini sebenarnya posisinya LMKN, harusnya menjadi penyelaras antara pencipta dan pengguna. Bukannya malah bikin gaduh," ucapnya.
Harapan Baru untuk Industri Musik
Dengan dilantiknya jajaran Komisioner LMKN Periode 2025-2028, ada harapan baru untuk perbaikan. Aji berharap adanya tim baru ini dapat mempercepat hubungan (akselerasi) antara user (pengguna) dan pencipta.
"Dengan posisi yang baru ini yang diisi oleh orang-orang baru adalah ada akselerasi antara user dengan pencipta," pungkasnya.
Sementara itu, Enteng Tanamal berharap jumlah LMK di Indonesia tidak terlalu banyak. Menurutnya, idealnya cukup ada dua LMK agar sistem manajemen royalti lebih terstruktur dan tidak membingungkan.
“Kita sih inginnya kalau bisa jangan banyak-banyak. Mungkin dua saja cukup, iya kan? Jadi, LMK-LMK ini ikut kepada LMK yang sudah dapat izin gini lho. Sekarang kan susah, pusing” ucap Enteng Tanamal.
Baca juga: Film Merah Putih: One For All Dituduh Jiplak Animasi Kreator Asing, Produser: Tidak Sengaja! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id