Polemik royalti masih terus terjadi di Indonesia. Ternyata, banyak acara yang belum diketahui masyarakat termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Salah satu LMK yang memiliki kewenangan menarik royalti adalah Karya Cipta Indonesia (KCI). KCI berhak menarik royalti dari penggunaan karya musik di ruang publik, baik dalam acara hiburan maupun kegiatan besar seperti pertandingan olahraga.
Penarikan royalti tak terkecuali dalam pertandingan sepakbola, termasuk pertandingan Timnas Indonesia. Lagu “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed misalnya, lagu yang sarat dengan pesan cinta tanah air, perjuangan bangsa, dan nilai-nilai nasionalisme itu kerap dinyanyikan dalam pertandingan Timnas Indonesia. Meski berstatus lagu wajib nasional, secara hukum lagu tersebut memiliki perlindungan yang sama dengan karya cipta lagu populer lainnya.
Sebelum lebih jauh membahas soalan ini, perlu diketahui bahwa status lagu nasional berbeda dengan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang memiliki pasal khusus dalam pengaturan penggunaannya. Singkatnya, "perlakuan" terkait royalti lagu "Tanah Airku" berbeda dari lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dalam penggunaannya tidak terkait royalti komersial.
Soal lagu "Tanah Airku" yang kerap dinyanyikan di pertandingan sepakbola, meski sang pencipta sudah meninggal dunia, lagu itu masuk dalam konteks hukum "Setiap lagu atau musik, dengan atau tanpa teks, mendapatkan perlindungan hak cipta selama masa hidup pencipta hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia." Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ibu Soed sebagai pencipta meninggal pada 1993, sehingga hak ekonominya masih terlindungi sampai 2063.
Baca juga: Lagu Nasional Punya Aturan Hukum yang Sama dengan Lagu Pop |
Pendiri KCI sekaligus tokoh pejuang performing right Indonesia, Hein Enteng Tanamal, menyoroti penggunaan lagu-lagu dalam acara besar seperti pertandingan sepak bola yang diselenggarakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurutnya, pertandingan yang memutar musik memiliki manfaat ekonomi karena tiket dijual kepada penonton, sehingga seharusnya membayar royalti.
“Nah kalau hak mengumumkan itu ada manfaat ekonominya, ya musti bayar. Tapi kalau nggak ada manfaat ekonominya, ya nggak ada masalah,” kata Enteng Tanamal kepada Medcom.id.
“Umpamanya gini, PSSI. Umpamanya pertandingan gitu. Kan pakai lagu. Mestinya bayar,” lanjutnya.
Namun, hingga kini, Enteng Tanamal mengungkapkan bahwa kegiatan seperti pertandingan sepak bola belum pernah membayar royalti. “Sampai sekarang belum pernah bayar. Yang bikin ini Undang-Undang kan pemerintah sama DPR,” ujarnya.
Ia juga merujuk Pasal 51 Undang-Undang Hak Cipta yang berbunyi "Pemerintah dapat menggunakan, mengumumkan, mendistribusikan, atau mengomunikasikan Ciptaan untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan, tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta."
“Ditulis di sini, pemerintah harus bayar (memberi imbalan). Harus wajib. Tapi sampai sekarang, satu sen pun belum,” tegasnya.
Sebenarnya, pasal 51 di atas jika dikaitkan dalam konteks pertandingan sepakbola dan juga acara olahraga apapun dapat diartikan relevan jika pertandingan sepak bola itu diselenggarakan langsung oleh pemerintah (misalnya Kemenpora mengadakan event resmi negara). Tetapi tetap dengan ketentuan "wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta."
Tapi kalau PSSI (organisasi independen) yang jadi penyelenggara, mereka tunduk pada ketentuan umum lisensi publik dan pembayaran royalti, bukan Pasal 51.
Posisi lagu nasional seperti "Tanah Airku" yang setara dengan lagu populer juga dikuatkan oleh pakar hukum sekaligus musisi, Kadri Mohamad.
Ibu Soed sebagai pencipta "Tanah Airku" disebut Enteng Tanamal tercatat sebagai salah satu penulis lagu yang menjadi anggota KCI. Dia berharap polemik ini semakin menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan membayar royalti demi menghargai karya para pencipta lagu.
Baca juga: Ari Lasso Kecewa Berat dengan WAMI, Tuntut Negara Periksa Langsung |
(Safira Prameswari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id