Badai merupakan anggota Kerispatih sejak 2003 silam. Kemudian pada 2016, Badai memutuskan untuk meninggalkan grup dan menjadi mantan anggota Kerispatih.
Pada 6 Juli 2023, Badai mengunggah sebuah pernyataan melalui akun Instagramnya @badaithepianoman. Dalam pernyataan itu tertulis bahwa Badai melarang Kerispatih untuk membawakan lagu-lagu yang ia ciptakan tanpa izin tertulis darinya.
"Sejak tanggal 5 Juli 2023, maka saya menyatakan melarang Kerispatih membawakan karya-karya saya di mana pun dan dalam bentuk apapun," tulis Badai dalam pernyataanya.
Ternyata sebelumnya juga Badai dan Kerispatih memiliki perjanjian terkait dengan lagu-lagu yang diciptakan oleh Badai. Namun secara sepihak, Badai memutuskan hal itu dengan beberapa alasan.
"Maka seiring dengan kontrak yang berakhir tanggal 4 Juli 2023 lalu, maka saya tidak lagi memperpanjang kontrak kerja sama dengan Kerispatih," tulis Badai.
Kerispatih telah menanggapi somasi yang diberikan oleh Badai. Kerispatih juga telah mengeluarkan pernyataan resminya beserta surat kuasa hukum melalui unggahan di akun Instagram @kerispatih_, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Surat klarifikasi terbuka ini kami buat berkaitan dengan beredarnya berita Surat Pernyataan yang diunggah oleh mantan personil kami yaitu Sdr. Doadibadai melalui laman media sosial Instagramnya dengan akun @badaithepianoman pada 6 Juli 2023," tulisnya dalam keterangan unggahan di Instagram.
Kerispatih merasa keberatan dengan somasi yang diberikan oleh Badai untuk tidak menggunakan lagu-lagu ciptaannya.
"Bahwa dalam surat klarifikasi aquo, pada prinsipnya pihak kami selaku kuasa hukum klien kami menyatakan keberatan atas pelarangan yang dilakukan oleh saudara Doadibadai Hollo dalam penggunaan karya lagu-lagu miliknya," tulis kuasa hukum Rolland Ellyas.
Kerispatih merasa keberatan karena ada juga anggota yang berpartisipasi dalam pembuatan lagu-lagu Kerispatih.
"Klien kami juga turut andil dalam lahirnya setiap lagu-lagu yang dirilis atas nama Kerispatih," tulis kuasa hukum Rolland Ellyas.
Kerispatih juga mengaku telah mengikutinya peraturan yang ada dengan membayar royalti secara rutin kepada pihak terkait.
"Klien kami dalam menggunakan karya lagu-lagu tersebut juga telah tunduk kepada ketentuan undang-undang (dalam hal ini UUHC), yaitu dengan secara rutin dan berkala membayarkan imbalan (royalti) kepada pihak lembaga Manajemen Kolektif (MAKI) dari setiap perolehan hak ekonomi yang didapatkannya," tulis kuasa hukum Rolland Ellyas.
Kerispatih juga telah mengirimkan secara pribadi surat tanggapan somasi kepada Badai, pada Rabu, 9 Agustus 2023. Kerispatih masih menunggu jawaban dari Badai dan berharap adanya mediasi hingga tercipta kesepakatan bersama.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News