Lalu, sebenarnya apa itu royalti musik dan mengapa begitu penting?
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengatur masalah ini secara jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengguna komersial wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan lagu dan musik.Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak tersebut. Royalti ini memastikan bahwa pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait menerima kompensasi yang adil atas karya mereka.
Baca juga: Cerita Soleh Solihun Pernah Anggap Musik Haram, Kecuali Iwan Fals dan Slank |
Siapa Saja yang Wajib Membayar Royalti Musik?
Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, ada banyak jenis layanan publik komersial yang diwajibkan membayar royalti. Beberapa di antaranya meliputi:- Tempat Hiburan dan Rekreasi: Restoran, kafe, pub, bar, kelab malam, diskotek, konser musik, bioskop, pusat rekreasi, dan usaha karaoke.
- Sarana Transportasi: Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
- Tempat Komersial Lainnya: Seminar dan konferensi, pameran dan bazar, pertokoan, bank, kantor, hotel, dan fasilitas hotel.
- Media Penyiaran: Lembaga penyiaran televisi dan radio.
- Layanan Telekomunikasi: Nada tunggu telepon.
Bahkan, memutar suara alam atau musik bebas royalti tetap tidak menghilangkan kewajiban pemilik usaha untuk membayar royalti jika tempat mereka memutar musik yang memiliki hak cipta. Jadi, selama lagu komersial diputar, kewajiban untuk membayar royalti tetap berlaku.
"Suara alam itu adalah hasil sebuah proses kreatif bagaimana suara air, suara ini disatukan lalu direkam, jadi misalnya relax sound, itu ada pemiliknya," ucap Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Jenis-Jenis Royalti Musik
Secara garis besar, royalti musik terbagi menjadi dua kategori utama yang memiliki jenis-jenis royalti berbeda:1. Hak Cipta (Pencipta Lagu)
Hak ini merupakan milik pencipta lagu, yaitu penulis lirik dan komposer. Jenis royalti yang didapat dari hak ini mencakup:
- Hak Mekanik (Mechanical Rights)
Royalti yang dibayarkan saat lagu direproduksi, baik dalam bentuk fisik (CD) maupun digital (streaming).
- Hak Pertunjukan (Performance Rights)
Royalti yang diterima setiap kali lagu diputar di tempat umum, seperti di radio, TV, konser, kafe, dan hotel.
- Hak Sinkronisasi (Synchronization Rights)
Royalti yang diperoleh ketika lagu digunakan bersama media visual, misalnya dalam film, iklan, atau video game.
2. Hak Terkait (Musisi dan Produser)
Hak ini dimiliki oleh musisi, produser, atau label rekaman yang terlibat dalam proses pembuatan dan perekaman lagu. Jenis royalti yang didapat dari hak ini mencakup:
- Hak Master (Master Rights)
Royalti yang terkait dengan penjualan atau streaming dari rekaman spesifik sebuah lagu.
- Hak Siar (Broadcasting Rights)
Royalti yang diterima saat rekaman lagu disiarkan di radio atau televisi.
Baca juga: Febri HIVI!: Royalti Musik Bukan Beban, tapi Bentuk Keadilan untuk Musisi |
Rincian Biaya Royalti Musik
Besaran biaya royalti musik diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Nilainya bervariasi tergantung jenis tempat dan penggunaan lagu. Berikut adalah beberapa contoh rinciannya:1. Seminar dan Konferensi
- Biaya royalti: Rp 500.000 per hari. Pembayaran minimal dilakukan setahun sekali.2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, dan Diskotek
- Restoran dan Kafe: Rp 60.000 per kursi per tahun. Biaya ini sudah termasuk royalti untuk pencipta lagu dan pemilik hak terkait (musisi, produser).- Pub, Bar, dan Bistro: Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- Kelab Malam dan Diskotek:
Royalti pencipta: Rp 250.000 per meter persegi per tahun.
Royalti hak terkait: Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
- Nada Tunggu Telepon: Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun.- Bank dan Kantor: Rp 6.000 per meter persegi per tahun.
4. Bioskop
- Biaya royalti: Rp 3.600.000 per layar per tahun.5. Pameran dan Bazar
- Biaya royalti: Rp 1.500.000 per hari.6. Transportasi Umum
- Pesawat Udara: Saat di darat (siap lepas landas atau mendarat): Jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.- Selama di udara: Jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik x persentase penggunaan musik (10%).
- Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut: Jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik x persentase penggunaan musik (10%).
7. Konser Musik
- Konser dengan tiket: 2% dari hasil kotor penjualan tiket, ditambah 1% dari tiket yang digratiskan.- Konser gratis: 2% dari biaya produksi musik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id