Kebijakan soal pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Namun, aturan yang sejatinya telah lama berlaku itu kembali menuai sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan pro-kontra di kalangan pelaku usaha.
Menurut Febri, aturan ini justru menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, terutama ketika karya mereka digunakan secara komersial.
"Peraturan dan sistemnya dibuat dengan tujuan mulia agar penulis lagu, yang karyanya digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan, juga mendapatkan porsinya. Saya rasa itu sangat masuk akal dan adil," ujar Febri kepada Medcom.id, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebagai pengurus Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Febri menyatakan dirinya berdiri teguh di sisi para musisi dan penulis lagu. Menurutnya, musik kerap kali menjadi elemen penting dalam operasional usaha, baik diputar melalui speaker maupun dimainkan langsung oleh band akustik.
baca juga: Piyu Padi: Pemilik Kafe Tak Perlu Takut Putar Lagu Indonesia |
"Saya kira kita harus sama-sama mau mengakui kalau nggak sedikit cafe atau restoran terutama di kota-kota besar menggunakan musik dan lagu sebagai bagian dari usahanya. Baik itu diputar atau dimainkan oleh home band. Mereka punya pengunjung dan menghasilkan keuntungan," jelasnya.
Ia menilai, kekhawatiran sebagian pengusaha terkait beban tarif royalti bisa didiskusikan, namun bukan alasan untuk menolak peraturan yang sudah berlaku.
"Apakah tarif yang diatur akan membawa kerugian atau kebangkrutan? Saya rasa nggak. Ini lebih kepada masalah mau atau belum mau berbagi porsi dan menghargai penulis lagu. Mau atau belum mau menjalankan usaha yang patuh dengan aturan dan kewajiban yang ada," tegas Febri.
Di sisi lain, Febri juga memahami keresahan para pelaku usaha kecil yang baru merintis. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah lebih aktif turun ke lapangan untuk sosialisasi dan mendengarkan langsung aspirasi dari semua pihak.
"Pemerintah, terkhusus petugas-petugas yang terkait juga harus turun lebih aktif untuk sosialisasi, mendengar, ambil langkah penanggulangan jika diperlukan. Meminimalisir miskomunikasi juga keabu-abuannya," tutupnya.
Aturan pembayaran royalti ini menjadi pengingat bahwa di balik lagu yang terdengar di ruang publik, ada hak cipta yang melekat dan perlu dihargai. Bagi para musisi dan pencipta lagu, royalti bukan sekadar angka, tapi bagian dari keberlangsungan hidup dan juga bentuk apresiasi karya.
(Safira Prameswari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id