Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial E dan R.
"Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ ( Polda Metro Jaya )," tegas Budi, dikutip dari MetroTVNews pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kedua terduga pelaku, yakni E yang merupakan seorang pria dan R seorang perempuan, terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan dalam kondisi terborgol. Keduanya kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat dari petugas.
Kasus Berawal dari Penanganan Polres Metro Jakarta Utara
Sebelum ditangani Polda Metro Jaya, perkara tersebut lebih dahulu ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kepolisian setempat sebelumnya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito membenarkan penangkapan terhadap E dan R pada Rabu, 12 Agustus 2026.
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” ujar Oki.
Setelah dilakukan gelar perkara, kepolisian kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Malam ini atau besok, sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” tutupnya.
Berawal dari Challenge Menghafal Surah Ad-Dhuha
Kasus ini mencuat setelah video challenge menghafal Surah Ad-Dhuha beredar di media sosial. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di salah satu booth brand minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9: Beyond Memories di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar, aktivitas menghafal ayat Al-Qur'an dilakukan dalam area booth yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol. Konten tersebut kemudian menuai kecaman dari masyarakat dan warganet karena dinilai tidak semestinya menggabungkan aktivitas keagamaan dengan promosi produk minuman beralkohol.
Polemik tersebut semakin meluas di media sosial hingga akhirnya mendapat perhatian aparat kepolisian. Penanganan perkara pun dilakukan untuk mendalami dugaan penistaan agama serta mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda