Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Namun, ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Budi Hermanto kepada awak media, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Budi menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga :
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026. Ia didampingi kuasa hukumnya dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepada awak media, Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sejumlah pertanyaan terkait produk-produk yang dijual di klinik kecantikannya. Ia pun menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan hukum.
“Sekali lagi saya tegaskan. Semua produk yang saya jual, legal dan bersertifikasi BPOM. Semuanya diproduksi sesuai ketentuan,” ungkap Richard Lee.
Sebagai informasi, laporan Doktif terhadap Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024.
Baca Juga :
Polisi Siap Jemput Paksa Richard Lee
Richard Lee sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan akan tetap berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News