Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan bahwa pasca-ditolaknya praperadilan yang diajukan Richard Lee, polisi sedang melakukan pencekalan terhadapnya agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujar Budi.
Budi menyebut pencekalan terhadap tersangka menjadi bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) tersebut. Mekanisme itu tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga :
Polisi Siap Jemput Paksa Richard Lee
"Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," tambahnya.
Lanjutnya, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee. Terlebih, polisi siap menjadwalkan pemanggilan Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan setelah ia gagal memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.
Maka dari itu, polisi telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya. Jikalau Richard Lee kembali jatuh sakit, polisi menyiapkan tim kedokteran dan kesehatan (dokkes) untuk memeriksanya.
"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Rabu (11/2). Gugatan praperadilan itu diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen.
Dalam putusannya, hakim Esthar menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Tahapan itu sendiri meliputi penyelidikan, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee, hingga penyidikan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News