Herawati mengaku siap menempuh jalur damai, namun mengajukan beberapa syarat sebelum kesepakatan tersebut terwujud.
"Menurut saya mah siap damai kalau Ibu Erin-nya mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak barang saya, handphone, baju, saya siap berdamai,” ungkap Herawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pada Senin, 18 Mei 2026.
Apresiasi dari Komisi III DPR RI
Kesediaan Herawati untuk berdamai mendapatkan pujian dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Widya Pratiwi. Ia mengaku tersentuh dengan pernyataan Herawati tersebut."Alhamdulillah ya. Saya apresiasi Mbak Herawati punya jiwa, mempunyai hati yang tulus untuk bisa memaafkan. Mbak, intinya begini, kita nggak rugi kok kita memaafkan orang ya,” kata Widya Pratiwi.
Widya berharap Erin memiliki iktikad baik untuk menemui Herawati dan kuasa hukumnya agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi pelajaran agar semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi masalah.
“Saya yakin mungkin Ibu Erin juga khilaf ya. Kita sebagai manusia nggak luput dari segala hal kesalahan itu. Cuma mudah-mudahan ini jadi pembelajaran ke depan ya untuk kalau andai kata ada hal seperti itu mungkin bisa kita lebih sikap lebih bijak,” jelas Widya.
Dorongan Penyelesaian Kekeluargaan
Habiburokhman selaku pimpinan rapat juga mendorong agar perselisihan antara Erin dan mantan ART-nya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, hubungan antara pekerja dan majikan sudah seharusnya berjalan layaknya keluarga."Kalau kita di rumah itu namanya pekerja rumah tangga, mau sopir apa pekerja rumah tangga lainnya, itu bagian dari keluarga," tutur Habiburokhman.
Duduk Perkara Saling Lapor
Sebelumnya, Herawati resmi melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026 atas dugaan penganiayaan fisik dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku mengalami perlakuan kasar selama bekerja, mulai dari cacian hingga kekerasan fisik seperti dipukul dengan gagang sapu, dicekik, dan ditodong pisau.Sementara itu, Erin juga melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait rekaman dan unggahan konten pribadi di media sosial. Selain itu, Erin melayangkan somasi kepada Nia Damanik yang turut menuding adanya penganiayaan. Laporan pihak Erin telah diterima oleh polisi pada 8 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News