Komisi III DPR RI secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, Herawati, yang didampingi tim kuasa hukum serta pihak penyalur kerja pada Senin, 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Herawati telah resmi melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026 atas dugaan penganiayaan fisik. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami berbagai bentuk perlakuan kasar selama bekerja, mulai dari cacian verbal hingga dugaan kekerasan fisik. Ia menyebut pernah dipukul menggunakan gagang sapu lidi, dicekik, hingga ditodong pisau.
Di sisi lain, Erin juga diketahui melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam serta mengunggah sejumlah konten yang menampilkan privasi Erin dan keluarganya ke media sosial pribadi.
Tak hanya itu, Erin juga melayangkan somasi kepada Nia Damanik yang sebelumnya turut menuding adanya dugaan penganiayaan terhadap Herawati. Laporan Erin sendiri telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Herawati untuk tetap tenang dan tidak merasa terintimidasi oleh laporan Erin.
"Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Tapi Ibu dilaporkan oleh Ibu Erin itu tidak bisa diproses dan saya kira kita bisa memberikan jaminan supaya Ibu tenang. Sudah di Komisi III kita akan memberikan jaminan," ujar Safaruddin dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin, 18 Mei 2026.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk tidak memproses laporan yang ditujukan kepada Herawati.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan Nomor LP/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudari Herawati. Karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Baca Juga :
Erin Taulany Resmi Polisikan Mantan ART
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sekaligus saling lapor antara kedua belah pihak yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News