Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam serta mengunggah privasi Erin dan keluarga di akun media sosial pribadinya.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Erin, Roby Setiawan, kepada awak media. Ia pun menyebut pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Herawati.
"Di mana dalam hal ini dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," tutur Roby.
Berkaitan dengan Privasi Erin
Pengacara Erin lainnya, Sunan Kalijaga, turut mengungkap tindakan yang dilakukan Herawati terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa terlapor terbukti menyebarluaskan dan mengunggah foto, di mana hal tersebut berkaitan dengan privasi Erin."Upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan proses penegakan mencari keadilan penegakan hukum atas klien kami," kata Sunan.
"Di samping foto mobil, ada foto kediaman atau rumah klien kami, dan juga ada foto putra-putri dari klien kami. Ini kita perlihatkan bukti laporannya. Sudah resmi laporannya," tambahnya.
Ancaman Hukuman Herawati
Kuasa hukum Erin yang lain, Ery Kertanegara, mengungkap ancaman hukuman yang akan diterima Herawati dalam perselisihan ini. Ia menyebut bahwa ART itu bisa dipidana empat tahun penjara dengan denda mencapai Rp4 Miliar."Kita kenakan pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman empat tahun dan ada denda, dalam tanda petik, di sini 4 miliar (rupiah)," ungkap Ery.
"Ya, berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit 4 miliar sesuai dengan undang-undang," timpal Sunan.
Sebelumnya, Herawati melaporkan majikannya atas dugaan penganiayaan fisik yang terjadi pada akhir April kemarin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi pihak penyalur ART, Nia Damanik, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Erin pun melaporkan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan ini masih terus bergulir dan didalami oleh kepolisian. Ia juga sudah melayangkan somasi kepada Nia Damanik yang menudingnya melakukan penganiayaan.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News