Erin saat ini sedang menghadapi tudingan penganiayaan terhadap ART. Namun, masalah lain yang ikut terseret adalah mengenai gaji yang diklaim belum dibayarkan atau masih ditahan.
Erin menjelaskan bahwa ART tersebut belum genap satu bulan bekerja dengannya. Hal ini membuat gaji yang dimaksud belum diberikan karena memang belum waktunya.
“Belum ada gajian, belum satu bulan,” kata Erin, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi, pada Kamis, 30 April 2026.
“Dan saya juga udah bayar ke penyalur itu kan,” tambahnya.
Bantahan Terhadap Dugaan Kekerasan
Pada kesempatan itu, Erin kembali membantah adanya tindakan kekerasan yang terjadi di kediamannya. Tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah.Erin menjelaskan bahwa beberapa pihak, termasuk kepolisian dan pengurus lingkungan setempat, telah melakukan pengecekan ke rumahnya. Ia menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi rumah dalam keadaan aman.
“Sudah ngobrol di rumah tadi ada pihak dari Polsek Pesanggrahan juga, Pak RW juga mengecek kebenarannya dan itu aman,” ujar Erin.
Bukti CCTV dan Laporan Balik
Diketahui bahwa Erin telah mengantongi sejumlah bukti untuk membela diri. Mulai dari rekaman CCTV hingga kesaksikan ART lainnya yang bekerja di rumahnya.“Ini semua sudah ada buktinya, CCTV yang di rumah, saksi-saksi ART yang ada di rumah, security terutama. Jadi nanti biar proses,” ucap Erin.
Erin sendiri telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun media sosial Threads dengan inisial ND. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 433, 434, dan 441 KUHP.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial H yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh Erin.
Laporan tersebut dibuat pada 28 April 2026 dan tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Insiden diduga terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Polisi akan mendalami dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP dengan menyertakan hasil visum korban sebagai salah satu alat bukti utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News