Erin mengaku telah mengetahui pihak yang melaporkannya ke polisi. Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, ia berencana mengajukan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sudah mengetahui apa yang dilaporkan oleh penyalurnya itu dan saya punya bukti-bukti semuanya. Jadi malam ini saya akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada saya,” ungkap Erin, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi, pada Kamis, 30 April 2026.
Persiapkan Bukti untuk Laporan Balik
Menurut Erin, sejumlah bukti untuk menyanggah tudingan tersebut telah ia simpan. Ia pun berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di kepolisian.“Karena semua bukti-bukti yang udah dituduhkan oleh pihak mereka itu apa... mmm apa namanya, saya akan laporkan balik lah karena kan ini pencemaran nama baik. Jadi biarkanlah semua proses ini dijalankan oleh kepolisian, pihak yang berwajib untuk... apa, untuk prosedur-prosedur semuanya,” ucap Erin.
Meski telah dilaporkan ke polisi, ia tetap bersikeras tidak melakukan perbuatan tersebut dan merasa percaya diri karena berada di pihak yang benar.
“Bantah, dan saya akan melaporkan balik pihak yang memfitnah saya, melaporkan saya. Saya akan dengan sangat percaya diri karena saya tidak melakukan apapun, jadi saya akan menindaklanjuti,” ujar Erin.
Sebut Asisten Rumah Tangga Bermasalah
Erin menjelaskan bahwa asisten rumah tangga (ART) yang mengaku sebagai korban justru merupakan pihak yang bermasalah. Ia menilai pihak yayasan tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya hingga muncul tuduhan di media sosial.“Karena memang pembantunya itu bermasalah dan yayasannya ini apa, tidak tahu apa-apa sebenarnya dan menuduh-nuduh saya dan akhirnya dia bikin laporan dan akan saya counter,” jelas Erin.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial H yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh Erin.Laporan tersebut dibuat pada 28 April 2026 dan tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Insiden diduga terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Polisi akan mendalami dugaan penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP dengan menyertakan hasil visum korban sebagai salah satu alat bukti utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News