Dalam putusannya, hakim yang diketuai Adeng menyebut Resbob melanggar ketentuan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Terdakwa dinilai telah menyebarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap suatu kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, dan etnis.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum, terhadap satu golongan atau kelompok, suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ucap Adeng dikutip dari Metrotvnews.com pada Rabu, 29 April 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias resbob selama 2 dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdkawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Meski demikian, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak penasihat hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Resbob sendiri belum menentukan sikap terkait kemungkinan pengajuan banding.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Resbob kepada hakim.
Awal Mula Kasus Resbob
Kasus ini bermula dari potongan video yang berasal dari siaran langsung yang dibuat sendiri oleh Resbob pada Desember 2025 lalu. Siaran tersebut direkam saat ia sedang mengemudi mobil.Di dalam video, Resbob melontarkan ujaran yang dianggap kasar dan tidak pantas kepada masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Pernyataannya itu kemudian dipotong dan diunggah ulang oleh warganet, menyebar ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, X, dan Instagram.
"Semua orang Sunda anj***, Viking anj*** Viking," ucap Resbob dalam video tersebut, yang membuat masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung memberikan kecaman keras kepadanya.
Jaksa pun menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Resbob kemudian pun kemudian berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat pada 15 Desember 2025 di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari Surabaya dan Surakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial serta menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News