Resbob menjalani sidang tuntutan di PN Bandung (Foto: Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)
Resbob menjalani sidang tuntutan di PN Bandung (Foto: Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Resbob Dituntut 2,5 Tahun atas Ujaran Kebencian Kepada Suku Sunda

Basuki Rachmat • 13 April 2026 21:02
Ringkasnya gini..
  • Muhammad Adimas Firdaus dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
  • Ucapan hinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung picu kecaman luas.
  • Kasus bermula dari video live streaming Desember 2025, sidang pleidoi dijadwalkan 20 April 2026.
Jakarta: Kakak dari YouTuber Bigmo, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian di media sosial yang dinilai menghina suku Sunda serta suporter Persib Bandung.
 
Melansir laporan dari Metrotvnews.com pada Senin, 13 April 2026, jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
 
"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," ujar JPU Sukanda usai sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin, 13 April 2026.
 
Sukanda menambahkan, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait akan dikembalikan kepada Resbob.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi). Agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
 
"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujar Sukanda.
 

Awal Mula Kasus Resbob

Kasus ini bermula dari potongan video yang berasal dari siaran langsung yang dibuat sendiri oleh Resbob pada Desember 2025 lalu. Siaran tersebut direkam saat ia sedang mengemudi mobil.
 
Di dalam video, Resbob melontarkan ujaran yang dianggap kasar dan tidak pantas kepada masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Pernyataannya itu kemudian dipotong dan diunggah ulang oleh warganet, menyebar ke berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, X, dan Instagram.
 
"Semua orang Sunda anj***, Viking anj*** Viking," ucap Resbob dalam video tersebut, yang membuat masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung memberikan kecaman keras kepadanya.
 
Jaksa pun menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
 
Resbob kemudian pun kemudian berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat pada 15 Desember 2025 di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri dari Surabaya dan Surakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial serta menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA